Kamis, 14 Juni 2012

Polisi Tangkap 7 Mobil Pengangkut BBM Ilegal

Martapura, Jurnal Sumatra
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menahan tujuh unit minibus pengangkut 4.800 liter bahan bakar minyak (BBM) bensin dan 6.400 liter minyak tanah ilegal, Selasa (12/6).
 
Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menahan tujuh sopir truk BBM. Berdasarkan informasi pihak kepolisian, bensin dan minyak tanah ilegal itu akan dijual kepada pengecer di wilayah Belitang dan Martapura.Ketujuh mobil itu mengangkut minyak tanah dan bensin ilegal hasil dari penyulingan masyarakat di Simpang Bayat, Kecamatan BayungLencir, MusiBanyuasin (Muba). 
Ilustrasi Foto
Ketujuh sopir yang berhasil digelandang ke polres yaitu Yovie, 21, sopir mobil Suzuki AVP bernomor polisi B 2124 OJ; Andi, 25,pengemudi Suzuki AVP B 7967; Beni, 24, sopir mobil Suzuki AVP B 8717 HUM,ketiganya warga Sungai Lilin, Muba.

Sedangkan, tiga sopir lainnya merupakan warga Betung, Banyuasin. Wakapolres OKU Timur Kompol Anissullah M Ridha mengungkapkan,ketujuh kendaraan pengangkut minyak tanah dan bensin itu ditangkap di tempat terpisah. Empat mobil ditangkap di Kota Baru, Martapura,Rabu (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga mobil lainnya ditangkap di BK IX Belitang sekitar pukul 09.00 WIB (sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 14 Juni 2012

Polisi Tangkap 7 Mobil Pengangkut BBM Ilegal

Martapura, Jurnal Sumatra
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menahan tujuh unit minibus pengangkut 4.800 liter bahan bakar minyak (BBM) bensin dan 6.400 liter minyak tanah ilegal, Selasa (12/6).
 
Bersama barang bukti tersebut, polisi juga menahan tujuh sopir truk BBM. Berdasarkan informasi pihak kepolisian, bensin dan minyak tanah ilegal itu akan dijual kepada pengecer di wilayah Belitang dan Martapura.Ketujuh mobil itu mengangkut minyak tanah dan bensin ilegal hasil dari penyulingan masyarakat di Simpang Bayat, Kecamatan BayungLencir, MusiBanyuasin (Muba). 
Ilustrasi Foto
Ketujuh sopir yang berhasil digelandang ke polres yaitu Yovie, 21, sopir mobil Suzuki AVP bernomor polisi B 2124 OJ; Andi, 25,pengemudi Suzuki AVP B 7967; Beni, 24, sopir mobil Suzuki AVP B 8717 HUM,ketiganya warga Sungai Lilin, Muba.

Sedangkan, tiga sopir lainnya merupakan warga Betung, Banyuasin. Wakapolres OKU Timur Kompol Anissullah M Ridha mengungkapkan,ketujuh kendaraan pengangkut minyak tanah dan bensin itu ditangkap di tempat terpisah. Empat mobil ditangkap di Kota Baru, Martapura,Rabu (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga mobil lainnya ditangkap di BK IX Belitang sekitar pukul 09.00 WIB (sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar