Martapura, Jurnal Sumatra
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menahan tujuh unit minibus pengangkut 4.800 liter bahan bakar minyak (BBM) bensin dan 6.400 liter minyak tanah ilegal, Selasa (12/6).
Ketujuh sopir yang berhasil digelandang ke
polres yaitu Yovie, 21, sopir mobil Suzuki AVP bernomor polisi B 2124 OJ; Andi,
25,pengemudi Suzuki AVP B 7967; Beni, 24, sopir mobil Suzuki AVP B 8717
HUM,ketiganya warga Sungai Lilin, Muba.
Sedangkan, tiga sopir lainnya merupakan warga Betung, Banyuasin. Wakapolres OKU Timur Kompol Anissullah M Ridha mengungkapkan,ketujuh kendaraan pengangkut minyak tanah dan bensin itu ditangkap di tempat terpisah. Empat mobil ditangkap di Kota Baru, Martapura,Rabu (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga mobil lainnya ditangkap di BK IX Belitang sekitar pukul 09.00 WIB (sindo)
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menahan tujuh unit minibus pengangkut 4.800 liter bahan bakar minyak (BBM) bensin dan 6.400 liter minyak tanah ilegal, Selasa (12/6).
Bersama barang bukti
tersebut, polisi juga menahan tujuh sopir truk BBM. Berdasarkan informasi pihak
kepolisian, bensin dan minyak tanah ilegal itu akan dijual kepada pengecer di
wilayah Belitang dan Martapura.Ketujuh mobil itu mengangkut minyak tanah dan
bensin ilegal hasil dari penyulingan masyarakat di Simpang Bayat, Kecamatan
BayungLencir, MusiBanyuasin (Muba).
Ilustrasi Foto

Sedangkan, tiga sopir lainnya merupakan warga Betung, Banyuasin. Wakapolres OKU Timur Kompol Anissullah M Ridha mengungkapkan,ketujuh kendaraan pengangkut minyak tanah dan bensin itu ditangkap di tempat terpisah. Empat mobil ditangkap di Kota Baru, Martapura,Rabu (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga mobil lainnya ditangkap di BK IX Belitang sekitar pukul 09.00 WIB (sindo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar