PAGARALAM, Jurnal Sumatra
Apes dialami Edi Porwanto (32), warga Kampung Puncak Kelurahan Tumbak Ulas dan Ewistina (35) warga Kampung Melati, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Keduanya kedapatan melakukan pencurian dua karung cabai seberat 21 Kilogram milik warga Dusun Selibar Kecamatan Pagaralam Utara. Kedua pengangguran itu kini mendekam diruang tahanan Polsek Pagaralam Utara karena perbuatannya. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat (23/3/2012) sekitar pukul 02.00. Menurut informasi yang dihimpun, terungkapnya pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka bersama dua tersangka lainya yang kini melarikan diri (buron) yakni Tino (22) warga kampung Puncak dan Suban (40) warga Dusun Mingkik Kecamatan Dempo Selatan, sedang berkumpul bersama untuk merencanakan untuk melakukan pencurian cabai. Setelah berembuk dan menemukan lokasi perkebunan cabai yang akan menjadi target. Keempat tersangka ini langsung menuju lokasi dengan mengendarai dua unit motor menuju ke Dusun Selibar. Saat sampai di Tempat Kejadin Perkara (TKP) keempat tersangka ini melihat kondisi kebun cabai sepi dan tidak ada orang yang menjaga. Melihat kondisi aman empat tersangka mengeluarakan karung dan langusng memetik cabai-cabai yang ada dikebun tersebut. Begitu karung sudah terisi penuh para tersangka lalu bergegas menuju motor mereka yang diparkir tidak jauh dari TKP sambil membawa cabai curiannya. Namun naasnya belum jauh dari lokasi, para tersangka ini secara tidak sengaja berpapasan dengan anggota Polsek Pagaralam Utara yang tengah melakukan Patroli Rutin. Curiga akan bawaaan dan keberadaan para tersangka petugas lalu mendekati dan menghentikan laju kendaraan tersangka. Diduga mengetahui kedatangan petugas tersangka Tino dan Suban langsung melarikan diri dengan menggunakan motornya sedangkan tersangka Edi Porwanto dan Ewistina berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Pagaralam Utara. Kapolres Pagaralam, AKBP Abi Darrin melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Kaifani didampingi Kanit Reskrim Aiptu Indra Gunawan ketika dikonfirmasi membenarakan adanya penangkapan dua tersangka pencuri cabai tersebut. "Kedua tersangka dan barang bukti hasil curian sudah diamanakan, sedangkan untuk dua tersangka yang masih buron terus dilakukan pengejaran," ujarnya.(srp)
Apes dialami Edi Porwanto (32), warga Kampung Puncak Kelurahan Tumbak Ulas dan Ewistina (35) warga Kampung Melati, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Keduanya kedapatan melakukan pencurian dua karung cabai seberat 21 Kilogram milik warga Dusun Selibar Kecamatan Pagaralam Utara. Kedua pengangguran itu kini mendekam diruang tahanan Polsek Pagaralam Utara karena perbuatannya. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat (23/3/2012) sekitar pukul 02.00. Menurut informasi yang dihimpun, terungkapnya pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka bersama dua tersangka lainya yang kini melarikan diri (buron) yakni Tino (22) warga kampung Puncak dan Suban (40) warga Dusun Mingkik Kecamatan Dempo Selatan, sedang berkumpul bersama untuk merencanakan untuk melakukan pencurian cabai. Setelah berembuk dan menemukan lokasi perkebunan cabai yang akan menjadi target. Keempat tersangka ini langsung menuju lokasi dengan mengendarai dua unit motor menuju ke Dusun Selibar. Saat sampai di Tempat Kejadin Perkara (TKP) keempat tersangka ini melihat kondisi kebun cabai sepi dan tidak ada orang yang menjaga. Melihat kondisi aman empat tersangka mengeluarakan karung dan langusng memetik cabai-cabai yang ada dikebun tersebut. Begitu karung sudah terisi penuh para tersangka lalu bergegas menuju motor mereka yang diparkir tidak jauh dari TKP sambil membawa cabai curiannya. Namun naasnya belum jauh dari lokasi, para tersangka ini secara tidak sengaja berpapasan dengan anggota Polsek Pagaralam Utara yang tengah melakukan Patroli Rutin. Curiga akan bawaaan dan keberadaan para tersangka petugas lalu mendekati dan menghentikan laju kendaraan tersangka. Diduga mengetahui kedatangan petugas tersangka Tino dan Suban langsung melarikan diri dengan menggunakan motornya sedangkan tersangka Edi Porwanto dan Ewistina berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Pagaralam Utara. Kapolres Pagaralam, AKBP Abi Darrin melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Kaifani didampingi Kanit Reskrim Aiptu Indra Gunawan ketika dikonfirmasi membenarakan adanya penangkapan dua tersangka pencuri cabai tersebut. "Kedua tersangka dan barang bukti hasil curian sudah diamanakan, sedangkan untuk dua tersangka yang masih buron terus dilakukan pengejaran," ujarnya.(srp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar