Jumat, 23 Maret 2012
Pakta Integritas Cegah Korupsi PNS
PALEMBANG, Jurnal Sumatra
Sebanyak 39 satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kantor wali kota kemarin.
“Pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen pegawai untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan KKN. Mengingat, pengelolaan pelayanannya untuk rakyat jadi harus dilakukan sebaik-baiknya sesuai aturan perundangundangan sekarang,” ungkap Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra. Eddy mengatakan, penandatanganan pakta integritas kali ini merupakan peristiwa ke sekian kalinya yang dilakukan di lingkup Pemkot Palembang.
Sebelumnya sudah pernah dilakukan Inspektorat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). “Pakta integritas ini harus dilakukan di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tapi, kalau dilakukan satu- satu di masing-masing kantor SKPD,tentu akan lama,jadi kita laksanakan serentak,” ujarnya.
Secara umum, kata dia, harus ada sistem baru yang menunjukkan keterbukaan dan integritas yang nyata. Jadi, tidak akan ada kecurangan dalam pengelolaan pelayanan masyarakat. “Kita sudah mempunyai kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) yang dinilai sudah transparan dalam pelayanan untuk antisipasi KKN.
Menurutnya, penandatanganan pakta integritas diharapkan sebagai rambu-rambu bagi pimpinan dan staf Pemkot Palembang agar tidak melakukan praktik yang melanggar komitmen yang telah ditandatangani.“ Sebab,pakta integritas berisi perjanjian PNS kepada diri sendiri, masyarakat luas, dan Tuhannya. Bila melanggar, mereka harus siap mundur,”ungkap Eddy.
Eddy berharap pakta tersebut bukan hanya dijadikan sebuah slogan, melainkan harus benar-benar dilaksanakan dari tingkat jabatan paling tinggi hingga paling bawah. Jika ada yang melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ditentukan, disesuaikan tingkat kesalahannya. “Sambil berjalan, tidak perlu peraturan daerah (perda) khususnya karena memang sudah ada perundang- undangannya,” pungkas dia.
Sementara itu,Kepala Dispenda Kota Palembang Sumaiyah MZ mengatakan, dari penandatanganan pakta integritas, pihaknya akan berupaya mengikuti aturan dan tidak melanggar perjanjian yang sudah disepakati di dalamnya. “Ya, kita harus laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, bukan sekadar seremoni,” ucapnya.(snd)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 23 Maret 2012
Pakta Integritas Cegah Korupsi PNS
PALEMBANG, Jurnal Sumatra
Sebanyak 39 satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kantor wali kota kemarin.
“Pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen pegawai untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan KKN. Mengingat, pengelolaan pelayanannya untuk rakyat jadi harus dilakukan sebaik-baiknya sesuai aturan perundangundangan sekarang,” ungkap Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra. Eddy mengatakan, penandatanganan pakta integritas kali ini merupakan peristiwa ke sekian kalinya yang dilakukan di lingkup Pemkot Palembang.
Sebelumnya sudah pernah dilakukan Inspektorat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). “Pakta integritas ini harus dilakukan di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tapi, kalau dilakukan satu- satu di masing-masing kantor SKPD,tentu akan lama,jadi kita laksanakan serentak,” ujarnya.
Secara umum, kata dia, harus ada sistem baru yang menunjukkan keterbukaan dan integritas yang nyata. Jadi, tidak akan ada kecurangan dalam pengelolaan pelayanan masyarakat. “Kita sudah mempunyai kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) yang dinilai sudah transparan dalam pelayanan untuk antisipasi KKN.
Menurutnya, penandatanganan pakta integritas diharapkan sebagai rambu-rambu bagi pimpinan dan staf Pemkot Palembang agar tidak melakukan praktik yang melanggar komitmen yang telah ditandatangani.“ Sebab,pakta integritas berisi perjanjian PNS kepada diri sendiri, masyarakat luas, dan Tuhannya. Bila melanggar, mereka harus siap mundur,”ungkap Eddy.
Eddy berharap pakta tersebut bukan hanya dijadikan sebuah slogan, melainkan harus benar-benar dilaksanakan dari tingkat jabatan paling tinggi hingga paling bawah. Jika ada yang melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ditentukan, disesuaikan tingkat kesalahannya. “Sambil berjalan, tidak perlu peraturan daerah (perda) khususnya karena memang sudah ada perundang- undangannya,” pungkas dia.
Sementara itu,Kepala Dispenda Kota Palembang Sumaiyah MZ mengatakan, dari penandatanganan pakta integritas, pihaknya akan berupaya mengikuti aturan dan tidak melanggar perjanjian yang sudah disepakati di dalamnya. “Ya, kita harus laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, bukan sekadar seremoni,” ucapnya.(snd)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar