Kamis, 22 Maret 2012
OKUT Siap Jalankan Perda Truk Batu Bara
MARTAPURA, Jurnal Sumatra
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Herman Deru mengatakan, Pemkab OKU Timur sangat menghormati Peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 05 Tahun 2011 dan Surat Edaran Sumsel Nomor 540/3924/Dishub Kominfo/ 2011 tertanggal 20 Desember 2011 perihal pemberitahuan batas akhir angkutan batu bara melintasi di jalan umum.
“Kita ini menghormati Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumsel sehingga kita giat melakukan razia. Selain itu kita juga menjaga agar jalan negara yang ada di wilayah kita agar tidak cepat rusak,” kata Herman Deru kepada wartawan, kemarin. Kadishub OKU Timur Mulyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap angkutan batu bara.
Terlebih ada putusan Pemprov Sumsel baru, pada Senin (19/3), yang mempertegas sanksi penahanan truk maupun dikandangkan bagi sopir angkutan batu bara melebihi tonase yang melanggar jalur umum. “Kita terus mendukung Perda No 5/2011 dan SE Gubernur,” katanya.(snd)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 22 Maret 2012
OKUT Siap Jalankan Perda Truk Batu Bara
MARTAPURA, Jurnal Sumatra
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Herman Deru mengatakan, Pemkab OKU Timur sangat menghormati Peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 05 Tahun 2011 dan Surat Edaran Sumsel Nomor 540/3924/Dishub Kominfo/ 2011 tertanggal 20 Desember 2011 perihal pemberitahuan batas akhir angkutan batu bara melintasi di jalan umum.
“Kita ini menghormati Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumsel sehingga kita giat melakukan razia. Selain itu kita juga menjaga agar jalan negara yang ada di wilayah kita agar tidak cepat rusak,” kata Herman Deru kepada wartawan, kemarin. Kadishub OKU Timur Mulyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap angkutan batu bara.
Terlebih ada putusan Pemprov Sumsel baru, pada Senin (19/3), yang mempertegas sanksi penahanan truk maupun dikandangkan bagi sopir angkutan batu bara melebihi tonase yang melanggar jalur umum. “Kita terus mendukung Perda No 5/2011 dan SE Gubernur,” katanya.(snd)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar