Rabu, 14 Maret 2012

13 Mar Polisi Bekuk Fahrurozi Cs Buron Kasus Pengeroyokan

Kayuagung, Jurnal Sumatra Anggota Polisi Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membekuk Fahrurozi dan Zailani warga Desa Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang resmi menjadi tersangka pengeroyokan terhadap korban Mulyadi (45) yang saat itu sedang memanen buah sawit di Perusahaan PT TMM Blok 15 Divisi II Desa Benawa, Sabtu (28/1) silam. Kapolres OKI AKBP Agus F SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman SH dan Kanit Pidum I Ipda Johny Martin mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas tindaklanjut dari laporan korban. Setelah beberapa lama dilakukan pencarian pasca kejadian terhadap tersangka yang buron akhirnya 2 dari 3 pelaku penganiayaan tersebut terungkap juga. Satu pelaku lagi masih buron.
Lebih lanjut Surachman mengemukakan, tersangka Zaini ditangkap ketika menyaksikan permainan bola biliar di Desa Benawa dan Fahrurozi ditangkap di rumahnya, Selasa (13/3) dini hari. Kedua tersangka ini dibawa ke Mapolres dengan kedua tangan terborgol guna melakukan pemeriksaan atas kejadian pengeroyokan yang dilakukan mereka. “Akibat pengeroyokan itu, korbannya sempat dirawat di RSMH Palembang, karena mengalami luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya,” kata Surachman yang meminta kepada rekannya yang terlibat yakni Syafei segera menyerahkan diri sebab kalau tidak akan dilakukan tindakan keras terhadap yang bersangkutan. Tersangka ini, selain melakukan pengeroyokan juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan motor Honda Kharisma X 125 CC. “Tersangka akan dikenakan hukuman pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan,” timpal Kanit Pidum Johny. Diceritakan Surachman, awal kejadian ini, korban memanen sawit PT TMM kemudian, rombongan tersangka ini mendatangi korban untuk tidak melakukan pemanenan. Namun, korban menjawab bahwa buah sawit yang di panennya itu, milik perusahaan. Tidak hanya di situ saja, terjadilah rebut-ribut kecil dan akhirnya Zailani Cs mengamuk dan karyawan yang panen tadi akhirnya bersimbah darah. “Saya hanya minta kepada korban untuk tidak melakukan aktifitas. Tapi larangan saya malahan dijawab korban dan rekannya lainnya yang menyatakan memanen sawit milik PT TMM ,” kata Zailani dan akhirnya terjadi cek cok mulut dan memanas hingga terjadi perkelahian. Menurut Zailani lahan yang dipanen korban masih lahan milik KUD Makmur. “Lahan yang dipanennya itu milik KUD. Tapi menurut korban milik PT TMM, karena hasil putusan sengketa lahan yang dilakukan di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak perusahaan. Mendapat penjelasan ini, rombongan tersangka meminta fotocopian bukti hasil putusan persidangan untuk dipelajari. Tetapi korban tidak mau memberikan,” jelas Zailani dan Fahrurozi di Mapolres. Penusukan yang dilakukan oleh tersangka diakui. “Memang kami yang menusuk korban, karena kami kesal dengan mereka,” ujar Fachrurozi. Mulyadi mengharapkan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab kalau tidak berhasil menyelamatkan diri, maka nyawanya saat itu benar-benar terancam oleh pelaku pengeroyokan yang membabibuta tersebut. Siapapun yang main hakim sendiri harus ditindak tegas tanpa pandang bulu termasuk orang-orang yang membekinginya, ujar Mulyadi tegas. (ata/*****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 14 Maret 2012

13 Mar Polisi Bekuk Fahrurozi Cs Buron Kasus Pengeroyokan

Kayuagung, Jurnal Sumatra Anggota Polisi Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membekuk Fahrurozi dan Zailani warga Desa Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang resmi menjadi tersangka pengeroyokan terhadap korban Mulyadi (45) yang saat itu sedang memanen buah sawit di Perusahaan PT TMM Blok 15 Divisi II Desa Benawa, Sabtu (28/1) silam. Kapolres OKI AKBP Agus F SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP H Surachman SH dan Kanit Pidum I Ipda Johny Martin mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas tindaklanjut dari laporan korban. Setelah beberapa lama dilakukan pencarian pasca kejadian terhadap tersangka yang buron akhirnya 2 dari 3 pelaku penganiayaan tersebut terungkap juga. Satu pelaku lagi masih buron.
Lebih lanjut Surachman mengemukakan, tersangka Zaini ditangkap ketika menyaksikan permainan bola biliar di Desa Benawa dan Fahrurozi ditangkap di rumahnya, Selasa (13/3) dini hari. Kedua tersangka ini dibawa ke Mapolres dengan kedua tangan terborgol guna melakukan pemeriksaan atas kejadian pengeroyokan yang dilakukan mereka. “Akibat pengeroyokan itu, korbannya sempat dirawat di RSMH Palembang, karena mengalami luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya,” kata Surachman yang meminta kepada rekannya yang terlibat yakni Syafei segera menyerahkan diri sebab kalau tidak akan dilakukan tindakan keras terhadap yang bersangkutan. Tersangka ini, selain melakukan pengeroyokan juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan motor Honda Kharisma X 125 CC. “Tersangka akan dikenakan hukuman pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan,” timpal Kanit Pidum Johny. Diceritakan Surachman, awal kejadian ini, korban memanen sawit PT TMM kemudian, rombongan tersangka ini mendatangi korban untuk tidak melakukan pemanenan. Namun, korban menjawab bahwa buah sawit yang di panennya itu, milik perusahaan. Tidak hanya di situ saja, terjadilah rebut-ribut kecil dan akhirnya Zailani Cs mengamuk dan karyawan yang panen tadi akhirnya bersimbah darah. “Saya hanya minta kepada korban untuk tidak melakukan aktifitas. Tapi larangan saya malahan dijawab korban dan rekannya lainnya yang menyatakan memanen sawit milik PT TMM ,” kata Zailani dan akhirnya terjadi cek cok mulut dan memanas hingga terjadi perkelahian. Menurut Zailani lahan yang dipanen korban masih lahan milik KUD Makmur. “Lahan yang dipanennya itu milik KUD. Tapi menurut korban milik PT TMM, karena hasil putusan sengketa lahan yang dilakukan di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak perusahaan. Mendapat penjelasan ini, rombongan tersangka meminta fotocopian bukti hasil putusan persidangan untuk dipelajari. Tetapi korban tidak mau memberikan,” jelas Zailani dan Fahrurozi di Mapolres. Penusukan yang dilakukan oleh tersangka diakui. “Memang kami yang menusuk korban, karena kami kesal dengan mereka,” ujar Fachrurozi. Mulyadi mengharapkan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab kalau tidak berhasil menyelamatkan diri, maka nyawanya saat itu benar-benar terancam oleh pelaku pengeroyokan yang membabibuta tersebut. Siapapun yang main hakim sendiri harus ditindak tegas tanpa pandang bulu termasuk orang-orang yang membekinginya, ujar Mulyadi tegas. (ata/*****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar