Selasa, 20 Maret 2012
20 Mar Katek Bupati, Kantor Pemkab OI Sepi
Indralaya, Jurnal Sumatra
Bekerja di kantoran ada aturan, apalagi yang berprofesi sebagai pegawai pemerintahan. Tidak bisa seenaknnya dewe, alias semau gue. Tidak bisa meninggalkan pekerjaan sebelum jam kantor usai.
Bicara tentang disiplin, Pegawai Pemkab OI yang sedang di soroti oleh kalangan masyarakat. Soalnya masih jauh dari harapan kedisiplinan mereka. Ini terlihat kemarin (19/3), saat di tinggal Bupati OI Ir H Mawardi Yahya yang informasinya mengikuti Lemhanas, Pejabatnya banyak Pulang lebih awal sebelum Jam Kerja Usai.
Berdasarkan pantau wartawan di lapangan, satuan perangkat kerja daerah (SKPD) banyak yang sepi, karena atidak ada pejabatnya. Kalau pun ada, paling itu hanya beberapa orang. Sementara lainnya memilih pulang, entah apa alasannya.
Seperti pantaun kemarin, meski masih jam ngantor, di dapati salah satu SKPD di lingkungan Sekretariat Tampak Kosong Melompong. Pada hal, saat itu masih pukul 14.00 Wib. Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan ke pimpinan SKPD itu, menurut salah satu pegawainya mengatakan bahwa Bapak (pimpinannya) sudah pulang. “ sudah pulang sejak tadi mas,” ujar salah satu pegawainya yang jati dirinya tak mau di sebutkan.
Hal itu juga terjadi di sejumlah dinas lainnya. Yang lebih parah, mungkin karena jauh dari pengawasan, apalagi saat itu Bupati dan Wabup tidak ada. Mereka dengan seenaknya sendiri meninggalkan kantor dan memilih ngobrol di warung kopi. Begitu juga dengan tempat parkir yang biasanya penuh dengan kendaraan sekarang tampak cukup sepi.
Kemarin itu, Wakil Bupati yang sempat menghadiri acara HUT Pol PP, menjelang siang harinya keluar kantor, tapi tidak tampak kembali ke kantor lagi. Dan ini, sepertinya, dimanfaatkan juga oleh para pegawai, merka ingin cepat-cepat pulang karena melihat pimpinannya sudah pulang.
Menanggapi hal itu ketua DPRD OI Iklim Cahya sangat menyesalkan banyak pegawai di pemkab OI yang tidak disiplin dan malas-malasan. Terkait hal tersebut menurutnya, hal itu telah melanggar undang-undang PNS No 43 tahun 1999 pasal 3 ayat 1. Serta mereka itu juga melanggar PP 53 th 2010.
“saat inikan sudahh di berlakukan lima hari kerja, dimana dari hari senin sampai hari kamis jam pulang ditetapkan pukul 16.00 Wib, kecuali hari jum’at yang tidak sampai sore. Untuk itu, kita harapkan pada PNS yang ada di kita, tentunya harus ada kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati,”ujarnya.
Tak lupa pihaknya juga berharap, agar masing-masing pimpinan SKPD harus mengontrol, dan mengawasi stafnya. “ kepada para PNS, mereka juga sangat wajib untuk mematuhi peraturan yang ada lagi pula kan, lima hari kerja dengan jam pulang sudah disepakati bersama,” ungkapnya lagi. (inpo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 20 Maret 2012
20 Mar Katek Bupati, Kantor Pemkab OI Sepi
Indralaya, Jurnal Sumatra
Bekerja di kantoran ada aturan, apalagi yang berprofesi sebagai pegawai pemerintahan. Tidak bisa seenaknnya dewe, alias semau gue. Tidak bisa meninggalkan pekerjaan sebelum jam kantor usai.
Bicara tentang disiplin, Pegawai Pemkab OI yang sedang di soroti oleh kalangan masyarakat. Soalnya masih jauh dari harapan kedisiplinan mereka. Ini terlihat kemarin (19/3), saat di tinggal Bupati OI Ir H Mawardi Yahya yang informasinya mengikuti Lemhanas, Pejabatnya banyak Pulang lebih awal sebelum Jam Kerja Usai.
Berdasarkan pantau wartawan di lapangan, satuan perangkat kerja daerah (SKPD) banyak yang sepi, karena atidak ada pejabatnya. Kalau pun ada, paling itu hanya beberapa orang. Sementara lainnya memilih pulang, entah apa alasannya.
Seperti pantaun kemarin, meski masih jam ngantor, di dapati salah satu SKPD di lingkungan Sekretariat Tampak Kosong Melompong. Pada hal, saat itu masih pukul 14.00 Wib. Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan ke pimpinan SKPD itu, menurut salah satu pegawainya mengatakan bahwa Bapak (pimpinannya) sudah pulang. “ sudah pulang sejak tadi mas,” ujar salah satu pegawainya yang jati dirinya tak mau di sebutkan.
Hal itu juga terjadi di sejumlah dinas lainnya. Yang lebih parah, mungkin karena jauh dari pengawasan, apalagi saat itu Bupati dan Wabup tidak ada. Mereka dengan seenaknya sendiri meninggalkan kantor dan memilih ngobrol di warung kopi. Begitu juga dengan tempat parkir yang biasanya penuh dengan kendaraan sekarang tampak cukup sepi.
Kemarin itu, Wakil Bupati yang sempat menghadiri acara HUT Pol PP, menjelang siang harinya keluar kantor, tapi tidak tampak kembali ke kantor lagi. Dan ini, sepertinya, dimanfaatkan juga oleh para pegawai, merka ingin cepat-cepat pulang karena melihat pimpinannya sudah pulang.
Menanggapi hal itu ketua DPRD OI Iklim Cahya sangat menyesalkan banyak pegawai di pemkab OI yang tidak disiplin dan malas-malasan. Terkait hal tersebut menurutnya, hal itu telah melanggar undang-undang PNS No 43 tahun 1999 pasal 3 ayat 1. Serta mereka itu juga melanggar PP 53 th 2010.
“saat inikan sudahh di berlakukan lima hari kerja, dimana dari hari senin sampai hari kamis jam pulang ditetapkan pukul 16.00 Wib, kecuali hari jum’at yang tidak sampai sore. Untuk itu, kita harapkan pada PNS yang ada di kita, tentunya harus ada kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati,”ujarnya.
Tak lupa pihaknya juga berharap, agar masing-masing pimpinan SKPD harus mengontrol, dan mengawasi stafnya. “ kepada para PNS, mereka juga sangat wajib untuk mematuhi peraturan yang ada lagi pula kan, lima hari kerja dengan jam pulang sudah disepakati bersama,” ungkapnya lagi. (inpo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar