Jurnal Sumatra |
LAHAT – Instruksi Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai yang melarang segala bentuk kegiatan pasar malam yang diduga sarat kegiatan judi belum sepenuhnya dipatuhi.Meski di kota mulai tertib, tidak demikian halnya di tingkat desa. Salah satunya kawasan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI. Masyarakat setempat mengeluhkan keberadaan pasar malam yang terbalut kegiatan judi. Mereka sebenarnya tak menolak adanya lokasi pasar malam,asalkan kondisi dan keberadaannya di lapangan benar-benar memberikan hiburan kepada masyarakat, terutama yang berada di pedesaan. “Kami ini sebenarnya senang ado pasar malam, tapi idak dengan perjudian. Kareno, idak bejudi bae masyarakat kamini la saro nian idupnyo, ditambah ado penyakit baru ini, nambah saro kedepannyo bakalan,” ungkap Feri, 38, warga setempat. Menurut dia, memang jika dikonfrontasi dengan pengelola, mereka membantah jika stan yang mereka dirikan berbau judi, melainkan arena ketangkasan. Tapi nyatanya,warga sendiri saat bermain, diharuskan membeli sejumlah kupon, dengan iming-iming akan mendapatkan hadiah. Warga lain, Saidi, 50,mengaku telah mempertanyakan kepada pihak pemerintahan setempat. Tapi, mereka menyerah, karena menurut pemerintah yang ada, aksi mereka ini legal dan mendapatkan izin pihak terkait. Camat Tanjung Sakti Pumi sendiri, Subhan Awali saat dikonfirmasi mengenai masalah ini tidak membantah jika ada aktivitas pasar malam di daerahnya.Menurutnya,lokasi pasar malam ini sendiri sudah berlangsung sejak tiga minggu belakangan,dan memang mendapat izin dari Pemkab Lahat. "(snd) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar