Sabtu, 18 Februari 2012

17 Feb Kades Harus Layani Masyarakat

Kayuagung, Jurnal Sumatra Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ir. H. Ishak Mekki, MM mengatakan kepala desa (kades) hendaknya dapat melayani masyarakat, tanpa membeda-bedakan golongan, karena Kades merupakan pilihan masyarakat oleh karenanya kades harus melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Demikian disampaikan Bupati OKI saat melantik 7 kades di Balai Pertemuan Bende Seguguk II Jumat (17/2). Bupati menambahkan, banyak sekali program pemerintah yang langsung ke desa, Kades harus dapat memanfaatkan program yang ada di desa dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Mengawasi semua program yang dilaksananakan di desa, Pastikan dilaksanakan dengan benar baik administrasinya maupun kualitas bahan bangunan jika berupa pembagunan fisik. Sekarang ini marak sekali terjadi permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah. Kades harus hati-hati mengeluarkan SPH (surat pengakuan hak) harus tahu benar batas-batas tanah, luas dan lain sebagainya, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan surat menyurat tanah,Jika terjadi perselisihan di tengah masyarakat Selesaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai main hakim sendiri. Selain itu Bupati juga berpesan agar istri kades selaku Ketua TP PKK desa agar dapat mengaktifkan PKK desa, banyak sekali program-program PKK yang dapat mengoptimalkan kaum perempuan terutama dalam menopang ekonomi keluarga. Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa, H.Nehru.BHM Saleh,SSos menjelaskan, dasar pelaksanaan pelantikan Kades dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pelantikan ini diikuti oleh tujuh orang Kades yang merupakan hasil pemilihan Kepala Desa dari tanggal 24 Febuary 2011 Sampai 15 Desember 2011, yaitu Khoirul Usman sebagai Kepala Desa Bumi Pratama Mandiri Kec. Sungai Menang, Fatimah sebagai Kepala Desa Karya Jaya Kec. Mesuji Makmur, Abdul Gani sebagai Kepala Desa Sunggutan Kec. Pangkalan Lampam, Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Pelimbangan Kec. Cengal, Ibrahim sebagai Kepala Desa Mesuji Jaya Kec. Mesuji Makmur, Dud Ahmad sebagai Kepala Desa Ulak Kemang Kec. Pampangan, Mujiyat sebagai Kepala Deas Bina Karsa Kec. Mesuji Makmur. (ata/****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 18 Februari 2012

17 Feb Kades Harus Layani Masyarakat

Kayuagung, Jurnal Sumatra Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ir. H. Ishak Mekki, MM mengatakan kepala desa (kades) hendaknya dapat melayani masyarakat, tanpa membeda-bedakan golongan, karena Kades merupakan pilihan masyarakat oleh karenanya kades harus melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Demikian disampaikan Bupati OKI saat melantik 7 kades di Balai Pertemuan Bende Seguguk II Jumat (17/2). Bupati menambahkan, banyak sekali program pemerintah yang langsung ke desa, Kades harus dapat memanfaatkan program yang ada di desa dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Mengawasi semua program yang dilaksananakan di desa, Pastikan dilaksanakan dengan benar baik administrasinya maupun kualitas bahan bangunan jika berupa pembagunan fisik. Sekarang ini marak sekali terjadi permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah. Kades harus hati-hati mengeluarkan SPH (surat pengakuan hak) harus tahu benar batas-batas tanah, luas dan lain sebagainya, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan surat menyurat tanah,Jika terjadi perselisihan di tengah masyarakat Selesaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai main hakim sendiri. Selain itu Bupati juga berpesan agar istri kades selaku Ketua TP PKK desa agar dapat mengaktifkan PKK desa, banyak sekali program-program PKK yang dapat mengoptimalkan kaum perempuan terutama dalam menopang ekonomi keluarga. Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa, H.Nehru.BHM Saleh,SSos menjelaskan, dasar pelaksanaan pelantikan Kades dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pelantikan ini diikuti oleh tujuh orang Kades yang merupakan hasil pemilihan Kepala Desa dari tanggal 24 Febuary 2011 Sampai 15 Desember 2011, yaitu Khoirul Usman sebagai Kepala Desa Bumi Pratama Mandiri Kec. Sungai Menang, Fatimah sebagai Kepala Desa Karya Jaya Kec. Mesuji Makmur, Abdul Gani sebagai Kepala Desa Sunggutan Kec. Pangkalan Lampam, Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Pelimbangan Kec. Cengal, Ibrahim sebagai Kepala Desa Mesuji Jaya Kec. Mesuji Makmur, Dud Ahmad sebagai Kepala Desa Ulak Kemang Kec. Pampangan, Mujiyat sebagai Kepala Deas Bina Karsa Kec. Mesuji Makmur. (ata/****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar