KAYUAGUNG, Jurnal Sumatra
Sidang kasus Desa Sungai
Sodong dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (7/2) terpaksa diundur. Pengacara
kelima terdakwa Tambro SH rupanya belum siap dengan berkas pembelaan.
Majelis hakim sendiri hanya memberi waktu sampai dengan, Senin (13/2),
jika tidak majelis menganggap tidak memberikan pembelaan.
Suasana sidang kasus
Sodong dengan terdakwa lima orang yakni, Heri Supriyansyah (26), warga
Kelurahan Tanjung Raja Kota Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI),
Muhammad Idrus (23), warga KP I Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin, Supriyanto (22) warga KP Gang Abadi RT 08 RW 06 Kelurahan Plaju Ulu
Darat Palembang, M Ridwan (28), warga lr damai No 82 Rt 18/008 Kelurahan Plaju
Palembang, dan Tarjo (26), Selasa (7/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung
berlangsung sangat singkat.
Kelima terdakwa sempat
didudukkan di kursi pesakitan, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH
dan Suyudi SH sudah siap diposisi masing-masing. Sementara dikursi pengunjung
terlihat kosong melompong. Tak satupun pengunjung sidang tampak hadir.
Sedianya, jadwal sidang yang digelar pukul 14.30 tersebut mengagendakan
pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. Namun, saat majelis hakim yang
diketuai Teguh Arifianto SH menanyakan kesiapan pihak pengacara, sang
pengacara Tambro SH mengatakan, pihaknya belum siap dengan berkas pembelaan.
Akibatnya siding terpaksa ditunda.
“Majelis hanya memberikan
waktu sampai dengan hari Senin mendatang untuk mengajukan pembelaan. Apabila
sampai Senin belum siap juga, majelis menganggap tidak memberikan pembelaan,’’
ujar Ketua Majelis hakim.
Sekedar mengingatkan,
kelima tersangka kasus sengketa lahan berujung tragedy berdarah Sungai Sodong
yang merupakan tenaga pengamanan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada sidang
sebelumnya telah dituntut antara 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Terdakwa Heri
Supriyansyah (26) dituntut 14 tahun penjara. Kemudian terdakwa Muhammad Idrus
(23), Supriyanto (22), M Ridwan (28), dan Tarjo (26) masing-masing
dituntut 12 tahun penjara.
Dibacakan jaksa pada
persidangan yang diketuai oleh hakim Hakim Alfarobi SH dan hakim anggota Fitria
Septriana SH itu, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
turut serta melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korbannya Saktu Macan dan
Indra Syafei meninggal dunia.
“Kelima terdakwa dituntut
dengan berbeda-beda karena peran mereka berbeda, untuk terdakwa Heri
Supriyansyah lebih tinggi dituntut dari terdakwa lainnya karena berdasarkan
proses persidangan yang menghadirkan saksi-saki Heri lah yang melakukan
penggorokan terhadap korban, sedangkan terdakwa lainnya ikut serta melakukan
pembunuhan itu,” kata jaksa Agung.(ata/****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar