Senin, 13 Februari 2012

Agenda Pledoi Tragedi Sodong Mundur




KAYUAGUNG, Jurnal Sumatra
Sidang kasus Desa Sungai Sodong dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (7/2) terpaksa diundur. Pengacara kelima terdakwa Tambro SH rupanya belum siap dengan berkas pembelaan.  Majelis hakim sendiri hanya memberi waktu sampai dengan, Senin (13/2), jika tidak majelis menganggap tidak memberikan pembelaan.
Suasana sidang kasus Sodong dengan terdakwa lima orang yakni, Heri Supriyansyah (26), warga Kelurahan Tanjung Raja Kota Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Muhammad Idrus (23), warga KP I Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Supriyanto (22) warga KP Gang Abadi RT 08 RW 06 Kelurahan Plaju Ulu Darat Palembang, M Ridwan (28), warga lr damai No 82 Rt 18/008 Kelurahan Plaju Palembang, dan Tarjo (26), Selasa (7/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berlangsung sangat singkat.
Kelima terdakwa sempat didudukkan di kursi pesakitan, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH dan Suyudi SH sudah siap diposisi masing-masing. Sementara dikursi pengunjung terlihat kosong melompong. Tak satupun pengunjung sidang tampak hadir. Sedianya, jadwal sidang yang digelar pukul 14.30 tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. Namun, saat majelis hakim yang diketuai Teguh Arifianto SH menanyakan kesiapan pihak pengacara,  sang pengacara Tambro SH mengatakan, pihaknya belum siap dengan berkas pembelaan. Akibatnya siding terpaksa ditunda.
“Majelis hanya memberikan waktu sampai dengan hari Senin mendatang untuk mengajukan pembelaan. Apabila sampai Senin belum siap juga, majelis menganggap tidak memberikan pembelaan,’’ ujar Ketua Majelis hakim.
Sekedar mengingatkan, kelima tersangka kasus sengketa lahan berujung tragedy berdarah Sungai Sodong yang merupakan tenaga pengamanan  PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada sidang sebelumnya telah dituntut   antara 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Terdakwa  Heri Supriyansyah (26) dituntut 14 tahun penjara. Kemudian terdakwa Muhammad Idrus (23),  Supriyanto (22), M Ridwan (28), dan Tarjo (26) masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Dibacakan jaksa pada persidangan yang diketuai oleh hakim Hakim Alfarobi SH dan hakim anggota Fitria Septriana SH itu, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korbannya Saktu Macan dan Indra Syafei meninggal dunia.
“Kelima terdakwa dituntut dengan berbeda-beda karena peran mereka berbeda, untuk terdakwa Heri Supriyansyah lebih tinggi dituntut dari terdakwa lainnya karena berdasarkan proses persidangan yang menghadirkan saksi-saki Heri lah yang melakukan penggorokan terhadap korban, sedangkan terdakwa lainnya ikut serta melakukan pembunuhan itu,” kata jaksa Agung.(ata/****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, 13 Februari 2012

Agenda Pledoi Tragedi Sodong Mundur




KAYUAGUNG, Jurnal Sumatra
Sidang kasus Desa Sungai Sodong dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (7/2) terpaksa diundur. Pengacara kelima terdakwa Tambro SH rupanya belum siap dengan berkas pembelaan.  Majelis hakim sendiri hanya memberi waktu sampai dengan, Senin (13/2), jika tidak majelis menganggap tidak memberikan pembelaan.
Suasana sidang kasus Sodong dengan terdakwa lima orang yakni, Heri Supriyansyah (26), warga Kelurahan Tanjung Raja Kota Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Muhammad Idrus (23), warga KP I Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Supriyanto (22) warga KP Gang Abadi RT 08 RW 06 Kelurahan Plaju Ulu Darat Palembang, M Ridwan (28), warga lr damai No 82 Rt 18/008 Kelurahan Plaju Palembang, dan Tarjo (26), Selasa (7/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berlangsung sangat singkat.
Kelima terdakwa sempat didudukkan di kursi pesakitan, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH dan Suyudi SH sudah siap diposisi masing-masing. Sementara dikursi pengunjung terlihat kosong melompong. Tak satupun pengunjung sidang tampak hadir. Sedianya, jadwal sidang yang digelar pukul 14.30 tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. Namun, saat majelis hakim yang diketuai Teguh Arifianto SH menanyakan kesiapan pihak pengacara,  sang pengacara Tambro SH mengatakan, pihaknya belum siap dengan berkas pembelaan. Akibatnya siding terpaksa ditunda.
“Majelis hanya memberikan waktu sampai dengan hari Senin mendatang untuk mengajukan pembelaan. Apabila sampai Senin belum siap juga, majelis menganggap tidak memberikan pembelaan,’’ ujar Ketua Majelis hakim.
Sekedar mengingatkan, kelima tersangka kasus sengketa lahan berujung tragedy berdarah Sungai Sodong yang merupakan tenaga pengamanan  PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada sidang sebelumnya telah dituntut   antara 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Terdakwa  Heri Supriyansyah (26) dituntut 14 tahun penjara. Kemudian terdakwa Muhammad Idrus (23),  Supriyanto (22), M Ridwan (28), dan Tarjo (26) masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Dibacakan jaksa pada persidangan yang diketuai oleh hakim Hakim Alfarobi SH dan hakim anggota Fitria Septriana SH itu, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korbannya Saktu Macan dan Indra Syafei meninggal dunia.
“Kelima terdakwa dituntut dengan berbeda-beda karena peran mereka berbeda, untuk terdakwa Heri Supriyansyah lebih tinggi dituntut dari terdakwa lainnya karena berdasarkan proses persidangan yang menghadirkan saksi-saki Heri lah yang melakukan penggorokan terhadap korban, sedangkan terdakwa lainnya ikut serta melakukan pembunuhan itu,” kata jaksa Agung.(ata/****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar