Tidak Dapat Pekerjaan Lelaki 43 tahun Jual sabu
Indralaya, Jurnal Sumatra
Amran (43)
warga Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilira akhirnya
berhasil di tangkap oleh anggota satuan Narkoba Polres OI. Lantaran kedapatan
menyimpan dan menjual sabu. Amran ditangkap selasa kemarin (31/1) sekitar pukul
09.00 WIB didepan rumahnya.
Petugas berhasil
menyita 17 paket kecil sabu seharga Rp200.000 per paket, satu buah timbangan
digital dan kantong plastik untuk membungkus sabu yang siap dijual.Selain itu,
petugas juga menggelandang Nurhayati, istri muda bandar shabu bernama Aidil.
untuk dijadikan saksi. Pasalnya, di rumah Aidil petugas menemukan perangkat
hisap sabu serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan shabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan
masyarakat bahwa ada pengedar sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas
langsung menyusur lokasi dan melakukan pengintaian selama tiga hari berturut-turut.
Setelah menemukan target sasaran petugas langsung melakukan penangkapan. Didalam
rumah tersangka, petugas menemukan berbagai macam peralatan shabu. Setelah
diintrogasi ditempat, petugas mendapat nyanyian dari pelaku Amran dimana
barang-barang haram tersebut berasal dari kawannya yakni Aidil.
Patugas pun langsung menyusur
kerumah Aidil yang berada di desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan. Didalam
rumah Aidil, petugas hanya menemukan perangkat sabu dan tidak menemukan barang
haram maupun Aidil. Namun, petugas hanya bertemu istri muda Aidil yakni
Nurhayati. Guna melakukan pengembangan, petugas terpaksa membawa Nurhayati
untuk dimintai keterangan. Baik Amran, beserta barang bukti serta Nurhayati
akhirnya di bawa ke Mapolres OI.
Kapolres OI
AKBP Denni Dharmapala didampingi Kasubag humas Iptu M Hermawansyah dan Kasat
Narkoba, Iptu M Ihsan ss, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian
sejak tiga hari terakhir. “Ya, tersangka
sudah kami intai selama tiga hari berturut-turut. Akhirnya, tersangka bisa kami
ciduk beserta barang bukti. Selain pelaku, istri muda Aidil juga kita bawa
dijadikan saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sedangkan istri muda Aidil berkilah
bahwa suaminya hanya pemakai bukan penjual. “Tapi kita selidiki lebih lanjut
karena bandar Aidil memang sudah kita bidik, namun saat kita datangi ke
rumahnya sudah menghilang. Yang jelas pelaku terancam UU 235 tahun 2009, pasal
114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 tentang narkotika minimal ancaman hukuman 6
tahun sampai 20 tahun," kata kapolres.
Sementara itu, tersangka Amran saat
ditemui mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Aidil. Menurutnya, dalam
sebulan bisa menjual sebanyak 2,5 gram shabu dengan total Rp3,5 juta.
"Setiap jual barang 1 paket
saya untung Rp20.000. Rata-rata sebulan bisa jual satu gram total Rp1,8 juta. Barang
itu saya beli Rp1,5 juta dari Aidil. Saya baru tiga bulan jualan shabu. Habis,
saya tidak punya pekerjaan lagi, saya sudah keliling mencari pekerjaan tapi
tidak ada yang menerima. Saya putus asa dan khilaf," ujarnya. (Melly)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar