Selasa, 31 Januari 2012

Foto Amran (43) tersangka Kasus Narkoba yang berhasil di tangkap anggota satuan Narkoba Polres Ogan Ilir beserta Barang Buktinya.







Tidak Dapat Pekerjaan Lelaki 43 tahun Jual sabu

Indralaya, Jurnal Sumatra  
Amran (43) warga Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilira akhirnya berhasil di tangkap oleh anggota satuan Narkoba Polres OI. Lantaran kedapatan menyimpan dan menjual sabu. Amran ditangkap selasa kemarin (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB didepan rumahnya.
 
Petugas berhasil menyita 17 paket kecil sabu seharga Rp200.000 per paket, satu buah timbangan digital dan kantong plastik untuk membungkus sabu yang siap dijual.Selain itu, petugas juga menggelandang Nurhayati, istri muda bandar shabu bernama Aidil. untuk dijadikan saksi. Pasalnya, di rumah Aidil petugas menemukan perangkat hisap sabu serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan shabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengedar sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyusur lokasi dan melakukan pengintaian selama tiga hari berturut-turut. Setelah menemukan target sasaran petugas langsung melakukan penangkapan. Didalam rumah tersangka, petugas menemukan berbagai macam peralatan shabu. Setelah diintrogasi ditempat, petugas mendapat nyanyian dari pelaku Amran dimana barang-barang haram tersebut berasal dari kawannya yakni Aidil.
Patugas pun langsung menyusur kerumah Aidil yang berada di desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan. Didalam rumah Aidil, petugas hanya menemukan perangkat sabu dan tidak menemukan barang haram maupun Aidil. Namun, petugas hanya bertemu istri muda Aidil yakni Nurhayati. Guna melakukan pengembangan, petugas terpaksa membawa Nurhayati untuk dimintai keterangan. Baik Amran, beserta barang bukti serta Nurhayati akhirnya di bawa ke Mapolres OI.

Kapolres OI AKBP Denni Dharmapala didampingi Kasubag humas Iptu M Hermawansyah dan Kasat Narkoba, Iptu M Ihsan ss, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian sejak tiga hari terakhir.  “Ya, tersangka sudah kami intai selama tiga hari berturut-turut. Akhirnya, tersangka bisa kami ciduk beserta barang bukti. Selain pelaku, istri muda Aidil juga kita bawa dijadikan saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sedangkan istri muda Aidil berkilah bahwa suaminya hanya pemakai bukan penjual. “Tapi kita selidiki lebih lanjut karena bandar Aidil memang sudah kita bidik, namun saat kita datangi ke rumahnya sudah menghilang. Yang jelas pelaku terancam UU 235 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 tentang narkotika minimal ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun," kata kapolres.
Sementara itu, tersangka Amran saat ditemui mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Aidil. Menurutnya, dalam sebulan bisa menjual sebanyak 2,5 gram shabu dengan total Rp3,5 juta.
"Setiap jual barang 1 paket saya untung Rp20.000. Rata-rata sebulan bisa jual satu gram total Rp1,8 juta. Barang itu saya beli Rp1,5 juta dari Aidil. Saya baru tiga bulan jualan shabu. Habis, saya tidak punya pekerjaan lagi, saya sudah keliling mencari pekerjaan tapi tidak ada yang menerima. Saya putus asa dan khilaf," ujarnya. (Melly)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 31 Januari 2012

Foto Amran (43) tersangka Kasus Narkoba yang berhasil di tangkap anggota satuan Narkoba Polres Ogan Ilir beserta Barang Buktinya.







Tidak Dapat Pekerjaan Lelaki 43 tahun Jual sabu

Indralaya, Jurnal Sumatra  
Amran (43) warga Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilira akhirnya berhasil di tangkap oleh anggota satuan Narkoba Polres OI. Lantaran kedapatan menyimpan dan menjual sabu. Amran ditangkap selasa kemarin (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB didepan rumahnya.
 
Petugas berhasil menyita 17 paket kecil sabu seharga Rp200.000 per paket, satu buah timbangan digital dan kantong plastik untuk membungkus sabu yang siap dijual.Selain itu, petugas juga menggelandang Nurhayati, istri muda bandar shabu bernama Aidil. untuk dijadikan saksi. Pasalnya, di rumah Aidil petugas menemukan perangkat hisap sabu serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan shabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengedar sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyusur lokasi dan melakukan pengintaian selama tiga hari berturut-turut. Setelah menemukan target sasaran petugas langsung melakukan penangkapan. Didalam rumah tersangka, petugas menemukan berbagai macam peralatan shabu. Setelah diintrogasi ditempat, petugas mendapat nyanyian dari pelaku Amran dimana barang-barang haram tersebut berasal dari kawannya yakni Aidil.
Patugas pun langsung menyusur kerumah Aidil yang berada di desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan. Didalam rumah Aidil, petugas hanya menemukan perangkat sabu dan tidak menemukan barang haram maupun Aidil. Namun, petugas hanya bertemu istri muda Aidil yakni Nurhayati. Guna melakukan pengembangan, petugas terpaksa membawa Nurhayati untuk dimintai keterangan. Baik Amran, beserta barang bukti serta Nurhayati akhirnya di bawa ke Mapolres OI.

Kapolres OI AKBP Denni Dharmapala didampingi Kasubag humas Iptu M Hermawansyah dan Kasat Narkoba, Iptu M Ihsan ss, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian sejak tiga hari terakhir.  “Ya, tersangka sudah kami intai selama tiga hari berturut-turut. Akhirnya, tersangka bisa kami ciduk beserta barang bukti. Selain pelaku, istri muda Aidil juga kita bawa dijadikan saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sedangkan istri muda Aidil berkilah bahwa suaminya hanya pemakai bukan penjual. “Tapi kita selidiki lebih lanjut karena bandar Aidil memang sudah kita bidik, namun saat kita datangi ke rumahnya sudah menghilang. Yang jelas pelaku terancam UU 235 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 tentang narkotika minimal ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun," kata kapolres.
Sementara itu, tersangka Amran saat ditemui mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Aidil. Menurutnya, dalam sebulan bisa menjual sebanyak 2,5 gram shabu dengan total Rp3,5 juta.
"Setiap jual barang 1 paket saya untung Rp20.000. Rata-rata sebulan bisa jual satu gram total Rp1,8 juta. Barang itu saya beli Rp1,5 juta dari Aidil. Saya baru tiga bulan jualan shabu. Habis, saya tidak punya pekerjaan lagi, saya sudah keliling mencari pekerjaan tapi tidak ada yang menerima. Saya putus asa dan khilaf," ujarnya. (Melly)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar