Senin, 30 Januari 2012


Udin  Se Wisma Atlet
oleh Pemred Jurnal Sumatra 
Mindo Rosalina Manulang akhirnya memenuhi janjinya untuk buka-bukaan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Muhammad Nazaruddin, Senin 16 Januari. Tak hanya itu, Rosa juga menerangkan bahwa sebenarnya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menerima komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek wisma atlet. 
Sama seperti yang lainnya, Alex dan komite pengadaan proyek daerah mengancam akan mempersulit proyek tersebut apabila PT Duta Graha Indah yang dibantu PT Anak Negeri tidak menyerahkan komitmen fee yang diminta. “Tapi yang membereskan untuk urusan itu langsung pak Idris (Direktur Marketing PT DGI) yang langsung turun ke daerah, katanya. 
Bahkan di luar dugaan, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri yang juga terpidana 2,5 tahun itu juga menyebut nama-nama baru orang penting telah kecipratan uang dari perusahaannya. Nama-nama baru yang disebutkan Rosa telah menikmati aliran uang dari PT Anak Negeri dan berkaitan dengan proyek wisma atlet di antaranya adalah Kemenpora Andi Alifian Mallarangeng dan saudaranya, Choel Mallarangeng. Menurut Rosa, Andi Alifian telah menerima uang Rp500 juta. Uang tersebut digelontorkan PT Anak Negeri pada Mei 2010 kepada tim sukses Andi yang digunakan untuk pemenangan kongres pemilihan Ketum Partai Demokrat di Bandung.
Kita melihat, keterangan Rosa itu tidak bisa diremehkan. Pasalnya, selain memberikan keterangan di bawah sumpah, Rosa mengaku bahwa dirinya melihat sendiri ada laporan keuangan PT Anak Negeri yang dikelola Yulianis yang menyebutkan pengeluaran uang Rp500 juta untuk timses Andi Alifian. “Dikeluarkan sekitar Maret 2010,” kata Rosa.
Tak hanya itu, yang mengejutkan para pengunjung sidang adalah, Cheol Mallarangeng yang merupakan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng juga menerima uang dari PT Anak Negeri.
Rosa pun langsung dicecar hakim lantaran telah menyebut-nyebut nama baru tersebut. Dia pun menceritakan bahwa sebenarnya PT Anak Negeri sudah menggelontorkan uang  Rp20 miliar sebagai uang pelicin untuk mengamankan proyek-proyek di Kemenpora. Menurut Rosa uang tersebut dikucurkan Nazaruddin untuk mengamankan proyek Hambalang dan wisma atlet.
Tapi ternyata keinginan Nazaruddin untuk memenangkan proyek wisma atlet ternyata gagal. Proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Nazaruddin pun berang. Dalam suatu rapat, dia mengutus Rosa agar menagih uang Rp10 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam lantaran PT Anak Negeri gagal mendapatkan proyek Hambalang.
Saat itulah Nazaruddin menyebutkan bahwa uang Rp10 miliar itu sebenarnya sudah mengalir ke Choel Mallarangeng, biaya pembebasan tanah Hambalang, dan beberapa anggota DPR. Rosa pun bergerak menagihnya ke Wafid. Ternyata Wafid juga mengakui bahwa uang tersebut juga mengalir ke Choel Mallarangeng, dan pihak-pihak lainnya.

Selain nama-nama baru,  Rosa juga memenuhi janjinya untuk mengungkap siapa yang disebut Bos Besar dan Ketua Besar. “Kalau Bos Besar itu Mirwan Amir dan Ketua Besar adalah Ketua Komisi X Mahyudin,” kata Rosa di Tipikor.

Keterangan Rosa itu sekaligus mematahkan pengakuan Nazaruddin yang sebelumnya mengaku bahwa Bos Besar adalah Anas Urbaningrum. Sedangkan Ketua Besar yang dimaksud adalah Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Selain itu, Rosa juga mengaku bahwa Angie kerap memintakan uang untuk diserahkan kepada I Wayan Koster.

Kita mengharapkan kasus ini benar-benar dapat dituntaskan sehingga  sanksi hukum dapat dijatuhkan kepada yang melakukan kesalahan dan merugikan negara. *****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, 30 Januari 2012


Udin  Se Wisma Atlet
oleh Pemred Jurnal Sumatra 
Mindo Rosalina Manulang akhirnya memenuhi janjinya untuk buka-bukaan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Muhammad Nazaruddin, Senin 16 Januari. Tak hanya itu, Rosa juga menerangkan bahwa sebenarnya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menerima komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek wisma atlet. 
Sama seperti yang lainnya, Alex dan komite pengadaan proyek daerah mengancam akan mempersulit proyek tersebut apabila PT Duta Graha Indah yang dibantu PT Anak Negeri tidak menyerahkan komitmen fee yang diminta. “Tapi yang membereskan untuk urusan itu langsung pak Idris (Direktur Marketing PT DGI) yang langsung turun ke daerah, katanya. 
Bahkan di luar dugaan, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri yang juga terpidana 2,5 tahun itu juga menyebut nama-nama baru orang penting telah kecipratan uang dari perusahaannya. Nama-nama baru yang disebutkan Rosa telah menikmati aliran uang dari PT Anak Negeri dan berkaitan dengan proyek wisma atlet di antaranya adalah Kemenpora Andi Alifian Mallarangeng dan saudaranya, Choel Mallarangeng. Menurut Rosa, Andi Alifian telah menerima uang Rp500 juta. Uang tersebut digelontorkan PT Anak Negeri pada Mei 2010 kepada tim sukses Andi yang digunakan untuk pemenangan kongres pemilihan Ketum Partai Demokrat di Bandung.
Kita melihat, keterangan Rosa itu tidak bisa diremehkan. Pasalnya, selain memberikan keterangan di bawah sumpah, Rosa mengaku bahwa dirinya melihat sendiri ada laporan keuangan PT Anak Negeri yang dikelola Yulianis yang menyebutkan pengeluaran uang Rp500 juta untuk timses Andi Alifian. “Dikeluarkan sekitar Maret 2010,” kata Rosa.
Tak hanya itu, yang mengejutkan para pengunjung sidang adalah, Cheol Mallarangeng yang merupakan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng juga menerima uang dari PT Anak Negeri.
Rosa pun langsung dicecar hakim lantaran telah menyebut-nyebut nama baru tersebut. Dia pun menceritakan bahwa sebenarnya PT Anak Negeri sudah menggelontorkan uang  Rp20 miliar sebagai uang pelicin untuk mengamankan proyek-proyek di Kemenpora. Menurut Rosa uang tersebut dikucurkan Nazaruddin untuk mengamankan proyek Hambalang dan wisma atlet.
Tapi ternyata keinginan Nazaruddin untuk memenangkan proyek wisma atlet ternyata gagal. Proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Nazaruddin pun berang. Dalam suatu rapat, dia mengutus Rosa agar menagih uang Rp10 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam lantaran PT Anak Negeri gagal mendapatkan proyek Hambalang.
Saat itulah Nazaruddin menyebutkan bahwa uang Rp10 miliar itu sebenarnya sudah mengalir ke Choel Mallarangeng, biaya pembebasan tanah Hambalang, dan beberapa anggota DPR. Rosa pun bergerak menagihnya ke Wafid. Ternyata Wafid juga mengakui bahwa uang tersebut juga mengalir ke Choel Mallarangeng, dan pihak-pihak lainnya.

Selain nama-nama baru,  Rosa juga memenuhi janjinya untuk mengungkap siapa yang disebut Bos Besar dan Ketua Besar. “Kalau Bos Besar itu Mirwan Amir dan Ketua Besar adalah Ketua Komisi X Mahyudin,” kata Rosa di Tipikor.

Keterangan Rosa itu sekaligus mematahkan pengakuan Nazaruddin yang sebelumnya mengaku bahwa Bos Besar adalah Anas Urbaningrum. Sedangkan Ketua Besar yang dimaksud adalah Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Selain itu, Rosa juga mengaku bahwa Angie kerap memintakan uang untuk diserahkan kepada I Wayan Koster.

Kita mengharapkan kasus ini benar-benar dapat dituntaskan sehingga  sanksi hukum dapat dijatuhkan kepada yang melakukan kesalahan dan merugikan negara. *****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar