Herman Alias Gudang (39) pelaku pencurian di sertai kekerasan yang di
tangkap oleh Anggota PIDUM Polres Ogan Ilir tadi malam sekitar pukul
20.00 WIB dirumahnya. Tersangka terjerat dengan pasal 365 KUHP tentang
pencurian di sertai kekerasan dengan ancaman pidana minimal 15 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar