Saksi Terangkan Iskandar Bagi-Bagi Uang
Jakarta, Jurnal Sumatra - Saksi
Pemohon yang bernama Julia menyampaikan bahwa pasangan calon bupati nomor 4
Iskandar bersama istrinya membagi-bagikan uang kepada warga sebesar Rp.100
ribu. Iskandar juga menghampiri saksi dan meminta untuk menurunkan poster
pasangan calon nomor urut 3 yang berada didepan rumahnya.
Saksi Pemohon lainnya yang
memberikan keterangan, yakni Syarifuddin mengatakan, ada orang yang tak dikenal
membagi-bagikan uang sebesar Rp.50 ribu kepada warga yang sedang berkumpul, dan
berkata “jangan lupa coblos nomor urut 4”.
Keterangan saksi ini disampaikan
pada sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI), Sumatera Selatan Tahun 2013 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3
Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib yang persidangannya dipimpin Ketua MK M.
Akil Mochtar di Ruang Pleno MK, Kamis (27/06). Pasangan calon ini keberatan
atas Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara sehingga menetapkan
bupati terpilih OKI.
Pada sidang yang sebelumnya, majelis
hakim konstitusi menjadwalkan pada persidangan hari ini, seharusnya juga
didengar keterangan saksi Termohon KPU Kabupaten OKI dan saksi Pihak
Terkait pasangan Iskandar-Rifai, serta mendengarkan keterangan saksi dari
Pemohon. Tetapi ternyata Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat mendatangkan
saksinya dikarenakan adanya keterlambatan saksi yang masih didalam perjalanan.
Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi memulai persidangan dengan
mendengarkan keterangan saksi Pemohon pasangan Zaitun Mawardi Yahya – Herman
Thalib.
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten
OKI yang teregistrasi dengan No.70/PHPU.D-XI/2013 ini akan dilanjutkan dengan
mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU OKI , Pihak Terkait Pasangan
Iskandar-Rifai, serta mendengarkan saksi tambahan dari Pemohon Pasangan Zaitun
Mawardi Yahya – Herman Thalib, Selasa pagi (02/07(MK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar