Sabtu, 29 Juni 2013

Saksi Terangkan Iskandar  Bagi-Bagi Uang 

Jakarta, Jurnal Sumatra - Saksi Pemohon yang bernama Julia menyampaikan bahwa pasangan calon bupati nomor 4 Iskandar bersama istrinya membagi-bagikan uang kepada warga sebesar Rp.100 ribu. Iskandar juga menghampiri saksi dan meminta untuk menurunkan poster pasangan calon nomor urut 3 yang berada didepan rumahnya.
Saksi Pemohon lainnya yang memberikan keterangan, yakni Syarifuddin mengatakan, ada orang yang tak dikenal membagi-bagikan uang sebesar Rp.50 ribu kepada warga yang sedang berkumpul, dan berkata “jangan lupa coblos nomor urut 4”.
Keterangan saksi ini disampaikan pada sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Tahun 2013 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib yang persidangannya dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar di Ruang Pleno MK, Kamis (27/06). Pasangan calon ini keberatan atas Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara sehingga menetapkan bupati terpilih OKI.
Pada sidang yang sebelumnya, majelis hakim konstitusi menjadwalkan pada persidangan hari ini, seharusnya juga didengar keterangan saksi Termohon KPU Kabupaten OKI  dan saksi Pihak Terkait pasangan Iskandar-Rifai, serta mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon. Tetapi ternyata Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat mendatangkan saksinya dikarenakan adanya keterlambatan saksi yang masih didalam perjalanan. Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi memulai persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi Pemohon pasangan Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib.
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten OKI yang teregistrasi dengan No.70/PHPU.D-XI/2013 ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU OKI , Pihak Terkait Pasangan Iskandar-Rifai, serta mendengarkan saksi tambahan dari Pemohon Pasangan Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib, Selasa pagi (02/07(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 29 Juni 2013

Saksi Terangkan Iskandar  Bagi-Bagi Uang 

Jakarta, Jurnal Sumatra - Saksi Pemohon yang bernama Julia menyampaikan bahwa pasangan calon bupati nomor 4 Iskandar bersama istrinya membagi-bagikan uang kepada warga sebesar Rp.100 ribu. Iskandar juga menghampiri saksi dan meminta untuk menurunkan poster pasangan calon nomor urut 3 yang berada didepan rumahnya.
Saksi Pemohon lainnya yang memberikan keterangan, yakni Syarifuddin mengatakan, ada orang yang tak dikenal membagi-bagikan uang sebesar Rp.50 ribu kepada warga yang sedang berkumpul, dan berkata “jangan lupa coblos nomor urut 4”.
Keterangan saksi ini disampaikan pada sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Tahun 2013 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib yang persidangannya dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar di Ruang Pleno MK, Kamis (27/06). Pasangan calon ini keberatan atas Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara sehingga menetapkan bupati terpilih OKI.
Pada sidang yang sebelumnya, majelis hakim konstitusi menjadwalkan pada persidangan hari ini, seharusnya juga didengar keterangan saksi Termohon KPU Kabupaten OKI  dan saksi Pihak Terkait pasangan Iskandar-Rifai, serta mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon. Tetapi ternyata Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat mendatangkan saksinya dikarenakan adanya keterlambatan saksi yang masih didalam perjalanan. Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi memulai persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi Pemohon pasangan Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib.
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten OKI yang teregistrasi dengan No.70/PHPU.D-XI/2013 ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU OKI , Pihak Terkait Pasangan Iskandar-Rifai, serta mendengarkan saksi tambahan dari Pemohon Pasangan Zaitun Mawardi Yahya – Herman Thalib, Selasa pagi (02/07(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar