Sabtu, 29 Juni 2013



Dua Pasangan Calon Gugat Alex-Ishak

Jakarta, Jurnal Sumatra - Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor Urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer (Perkara No. 79/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eddy Santana Putra-Anisja D. Supriyanto (Perkara No. 80/PHPU.D-XI/2013) menggugat hasil Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Kamis (27/6) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya masing-masing, kedua pasangan tersebut mendalilkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada Sumsel. “Pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 telah diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4, atas nama Alex Noerdin dan Ishak Mekki,” ungkap Yupen Hadi, kuasa hukum Pasangan Calon Herman Deru-Maphilinda Boer.
Salah satu pelanggaran yang paling disoroti oleh para Pemohon adalah keberadaan Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent. Dimana menurut para Pemohon, Alex telah memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi beberapa pos anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel untuk meraih kemenangan.
“Intinya, melakukan politisasi anggaran APBD untuk kepentingan pasangan gubernur incumbent, antara lain dengan penganggaran (dana bantuan sosial, pen) Bansos pada tahun 2013 sebesar 70 miliar,” ujar Yupen.
Selain itu, adapula pemberian sepeda motor kepada 3.000 orang petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) se-Sumsel. Menurut Yupen, dengan diberikannya sepeda motor kepada para petugas P3N tersebut maka diharapkan mereka turut mengkampanyekan Pasangan Calon Terpilih Alex Noerdin-Ishak Mekki (Pihak Terkait) kepada warga masyarakat. “Dijanjikan motornya dapat dimiliki secara pribadi oleh orang-orang tersebut,” ucapnya.
Bahkan tak hanya itu, Yupen menambahkan, Pemda Sumsel juga telah menganggarkan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraan Pemilukada. Meskipun dicantumkan harga Rp 1.500 rupiah, faktanya koran ini dibagi-bagikan secara gratis diseluruh Provinsi Sumsel, dengan tujuan menjaga popularitas dan elektabilitas gubernur incumbent. “Serta sebagai corong menjelek-jelekkan pasangan lainnya.”
Perekrutan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga menjadi sorotan Pemohon. Yupen mengatakan, telah terjadi perekrutan sebanyak 74.000 orang dalam rangka Pemilukada, yang rencanya akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Pemohon, ini merupakkan suatu yang janggal. Karena, keamanan di tingkat TPS merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilukada, bukan Pemda setempat. Apalagi perekrutan dilakukan secara sembrono dan para petugas Linmas tersebut mendapat “pesan” untuk memilih Pihak Terkait.
Yupen juga mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan surat resmi yang diterbitkan oleh seorang camat yang ditujukan kepada para kepala desa diwilayahnya. Pada intinya, surat ini berisi permintaan kepada para kepala desa utuk merekrut warganya untuk menjadi relawan bagi Pihak Terkait. Surat ini bahkan ditembuskan kepada bupati dan tim sukses Pihak Terkait.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Calon Eddy Santana-Anisja Supriyanto, Munarman, selain mempersoalkan keberadaan Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent yang dengan mudah memanfaatkan kekuasaan dan fasilitas negara, juga mengungkap beberapa pelanggaran lainnya. Diantaranya terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, serta manipulasi rekapitulasi oleh KPU dibeberapa kabupaten/kota, yakni Kota Palembang, Kab. Musi Rawas, Kab. Lahat, Kab. Musi Banyu Asin, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, dan Kab. Ogan Komering Ulu Selatan. “Atas pelanggaran tersebut sehingga terjadi selisih suara sebesar 197.725,” paparnya.
Munarman juga menuturkan, telah terjadi keberpihakan penyelenggara Pemilukada kepada Pihak Terkait. Ia menuding, Panwaslukada telah berpihak karena tidak memproses pelanggaran Pemilukada yang telah dilaporkan oleh pihaknya. “Berjumlah ratusan lebih,” katanya.
Adapun dalam petitum permohonanya, kedua Pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Bahkan Pemohon 80, meminta untuk tidak mengikutsertakan Pihak Terkait dalam pemungutan suara ulang tersebut karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Senin (1/7) sore, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pemriksaan saksi-saksi. Rencananya pada persidangan tersebut Pemohon Perkara 79 akan menghadirkan sekitar 25 saksi, sedangkan pemohon 80 tidak menghadirkan saksi.
Sekedar informasi, sebenarnya dalam perkara PHPU Kepala Daerah Sumatera Selatan ini terdapat tiga nomor perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK. Selain dua perkara di atas, terdapat pula Perkara No. 78/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Dua Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Tohir. Namun melalui kuasa hukumnya, Ridwan Saiman, Pemohon menyatakan mencabut permohonnya, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan pemeriksaannya. “Karena tidak memenuhi syarat formal, kami memutuskan untuk mencabut permohonan,” ungkap Ridwan. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 29 Juni 2013



Dua Pasangan Calon Gugat Alex-Ishak

Jakarta, Jurnal Sumatra - Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor Urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer (Perkara No. 79/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eddy Santana Putra-Anisja D. Supriyanto (Perkara No. 80/PHPU.D-XI/2013) menggugat hasil Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Kamis (27/6) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya masing-masing, kedua pasangan tersebut mendalilkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada Sumsel. “Pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 telah diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4, atas nama Alex Noerdin dan Ishak Mekki,” ungkap Yupen Hadi, kuasa hukum Pasangan Calon Herman Deru-Maphilinda Boer.
Salah satu pelanggaran yang paling disoroti oleh para Pemohon adalah keberadaan Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent. Dimana menurut para Pemohon, Alex telah memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi beberapa pos anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel untuk meraih kemenangan.
“Intinya, melakukan politisasi anggaran APBD untuk kepentingan pasangan gubernur incumbent, antara lain dengan penganggaran (dana bantuan sosial, pen) Bansos pada tahun 2013 sebesar 70 miliar,” ujar Yupen.
Selain itu, adapula pemberian sepeda motor kepada 3.000 orang petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) se-Sumsel. Menurut Yupen, dengan diberikannya sepeda motor kepada para petugas P3N tersebut maka diharapkan mereka turut mengkampanyekan Pasangan Calon Terpilih Alex Noerdin-Ishak Mekki (Pihak Terkait) kepada warga masyarakat. “Dijanjikan motornya dapat dimiliki secara pribadi oleh orang-orang tersebut,” ucapnya.
Bahkan tak hanya itu, Yupen menambahkan, Pemda Sumsel juga telah menganggarkan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraan Pemilukada. Meskipun dicantumkan harga Rp 1.500 rupiah, faktanya koran ini dibagi-bagikan secara gratis diseluruh Provinsi Sumsel, dengan tujuan menjaga popularitas dan elektabilitas gubernur incumbent. “Serta sebagai corong menjelek-jelekkan pasangan lainnya.”
Perekrutan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga menjadi sorotan Pemohon. Yupen mengatakan, telah terjadi perekrutan sebanyak 74.000 orang dalam rangka Pemilukada, yang rencanya akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Pemohon, ini merupakkan suatu yang janggal. Karena, keamanan di tingkat TPS merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilukada, bukan Pemda setempat. Apalagi perekrutan dilakukan secara sembrono dan para petugas Linmas tersebut mendapat “pesan” untuk memilih Pihak Terkait.
Yupen juga mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan surat resmi yang diterbitkan oleh seorang camat yang ditujukan kepada para kepala desa diwilayahnya. Pada intinya, surat ini berisi permintaan kepada para kepala desa utuk merekrut warganya untuk menjadi relawan bagi Pihak Terkait. Surat ini bahkan ditembuskan kepada bupati dan tim sukses Pihak Terkait.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Calon Eddy Santana-Anisja Supriyanto, Munarman, selain mempersoalkan keberadaan Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent yang dengan mudah memanfaatkan kekuasaan dan fasilitas negara, juga mengungkap beberapa pelanggaran lainnya. Diantaranya terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, serta manipulasi rekapitulasi oleh KPU dibeberapa kabupaten/kota, yakni Kota Palembang, Kab. Musi Rawas, Kab. Lahat, Kab. Musi Banyu Asin, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, dan Kab. Ogan Komering Ulu Selatan. “Atas pelanggaran tersebut sehingga terjadi selisih suara sebesar 197.725,” paparnya.
Munarman juga menuturkan, telah terjadi keberpihakan penyelenggara Pemilukada kepada Pihak Terkait. Ia menuding, Panwaslukada telah berpihak karena tidak memproses pelanggaran Pemilukada yang telah dilaporkan oleh pihaknya. “Berjumlah ratusan lebih,” katanya.
Adapun dalam petitum permohonanya, kedua Pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Bahkan Pemohon 80, meminta untuk tidak mengikutsertakan Pihak Terkait dalam pemungutan suara ulang tersebut karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Senin (1/7) sore, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pemriksaan saksi-saksi. Rencananya pada persidangan tersebut Pemohon Perkara 79 akan menghadirkan sekitar 25 saksi, sedangkan pemohon 80 tidak menghadirkan saksi.
Sekedar informasi, sebenarnya dalam perkara PHPU Kepala Daerah Sumatera Selatan ini terdapat tiga nomor perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK. Selain dua perkara di atas, terdapat pula Perkara No. 78/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Dua Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Tohir. Namun melalui kuasa hukumnya, Ridwan Saiman, Pemohon menyatakan mencabut permohonnya, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan pemeriksaannya. “Karena tidak memenuhi syarat formal, kami memutuskan untuk mencabut permohonan,” ungkap Ridwan. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar