Dua Pasangan Calon
Gugat Alex-Ishak
Jakarta, Jurnal Sumatra - Pasangan
Calon Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor Urut 3 Herman
Deru-Maphilinda Boer (Perkara No. 79/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Calon Nomor
Urut 1 Eddy Santana Putra-Anisja D. Supriyanto (Perkara No. 80/PHPU.D-XI/2013)
menggugat hasil Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Mahkamah
Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Kamis (27/6) pagi, di Ruang Sidang
Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya
masing-masing, kedua pasangan tersebut mendalilkan telah terjadi pelanggaran
dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada Sumsel. “Pelaksanaan
Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 telah diwarnai
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang
dilakukan oleh pasangan nomor urut 4, atas nama Alex Noerdin dan Ishak Mekki,”
ungkap Yupen Hadi, kuasa hukum Pasangan Calon Herman Deru-Maphilinda Boer.
Salah satu pelanggaran yang paling
disoroti oleh para Pemohon adalah keberadaan Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent.
Dimana menurut para Pemohon, Alex telah memanfaatkan fasilitas negara dan
mempolitisasi beberapa pos anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel untuk meraih kemenangan.
“Intinya, melakukan politisasi
anggaran APBD untuk kepentingan pasangan gubernur incumbent, antara lain
dengan penganggaran (dana bantuan sosial, pen) Bansos pada tahun 2013
sebesar 70 miliar,” ujar Yupen.
Selain itu, adapula pemberian sepeda
motor kepada 3.000 orang petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
se-Sumsel. Menurut Yupen, dengan diberikannya sepeda motor kepada para petugas
P3N tersebut maka diharapkan mereka turut mengkampanyekan Pasangan Calon
Terpilih Alex Noerdin-Ishak Mekki (Pihak Terkait) kepada warga masyarakat.
“Dijanjikan motornya dapat dimiliki secara pribadi oleh orang-orang tersebut,”
ucapnya.
Bahkan tak hanya itu, Yupen
menambahkan, Pemda Sumsel juga telah menganggarkan pembuatan koran cetak harian
yang diterbitkan menjelang penyelenggaraan Pemilukada. Meskipun dicantumkan
harga Rp 1.500 rupiah, faktanya koran ini dibagi-bagikan secara gratis
diseluruh Provinsi Sumsel, dengan tujuan menjaga popularitas dan elektabilitas
gubernur incumbent. “Serta sebagai corong menjelek-jelekkan pasangan
lainnya.”
Perekrutan petugas Perlindungan
Masyarakat (Linmas) juga menjadi sorotan Pemohon. Yupen mengatakan, telah
terjadi perekrutan sebanyak 74.000 orang dalam rangka Pemilukada, yang rencanya
akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Pemohon, ini
merupakkan suatu yang janggal. Karena, keamanan di tingkat TPS merupakan
kewenangan dari penyelenggara Pemilukada, bukan Pemda setempat. Apalagi
perekrutan dilakukan secara sembrono dan para petugas Linmas tersebut mendapat
“pesan” untuk memilih Pihak Terkait.
Yupen juga mengatakan bahwa pihaknya
telah menemukan surat resmi yang diterbitkan oleh seorang camat yang ditujukan
kepada para kepala desa diwilayahnya. Pada intinya, surat ini berisi permintaan
kepada para kepala desa utuk merekrut warganya untuk menjadi relawan bagi Pihak
Terkait. Surat ini bahkan ditembuskan kepada bupati dan tim sukses Pihak
Terkait.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan
Calon Eddy Santana-Anisja Supriyanto, Munarman, selain mempersoalkan keberadaan
Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent yang dengan mudah memanfaatkan
kekuasaan dan fasilitas negara, juga mengungkap beberapa pelanggaran lainnya.
Diantaranya terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6
ganda di Kabupaten Lahat, serta manipulasi rekapitulasi oleh KPU dibeberapa
kabupaten/kota, yakni Kota Palembang, Kab. Musi Rawas, Kab. Lahat, Kab. Musi
Banyu Asin, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, dan Kab.
Ogan Komering Ulu Selatan. “Atas pelanggaran tersebut sehingga terjadi selisih
suara sebesar 197.725,” paparnya.
Munarman juga menuturkan, telah
terjadi keberpihakan penyelenggara Pemilukada kepada Pihak Terkait. Ia
menuding, Panwaslukada telah berpihak karena tidak memproses pelanggaran
Pemilukada yang telah dilaporkan oleh pihaknya. “Berjumlah ratusan lebih,”
katanya.
Adapun dalam petitum permohonanya,
kedua Pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh
TPS. Bahkan Pemohon 80, meminta untuk tidak mengikutsertakan Pihak Terkait
dalam pemungutan suara ulang tersebut karena telah melakukan pelanggaran secara
terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk sidang selanjutnya, akan
digelar pada Senin (1/7) sore, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban
Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pemriksaan saksi-saksi. Rencananya
pada persidangan tersebut Pemohon Perkara 79 akan menghadirkan sekitar 25 saksi,
sedangkan pemohon 80 tidak menghadirkan saksi.
Sekedar informasi, sebenarnya dalam
perkara PHPU Kepala Daerah Sumatera Selatan ini terdapat tiga nomor perkara
yang teregistrasi di Kepaniteraan MK. Selain dua perkara di atas, terdapat pula
Perkara No. 78/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Dua
Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Tohir. Namun melalui kuasa hukumnya, Ridwan
Saiman, Pemohon menyatakan mencabut permohonnya, sehingga perkara ini tidak
dilanjutkan pemeriksaannya. “Karena tidak memenuhi syarat formal, kami
memutuskan untuk mencabut permohonan,” ungkap Ridwan. (MK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar