Saksi KPU Kab. Banyuasin Mengaku Ada
Tekanan Dalam Proses Rekapitulasi Suara
Jakarta, Jurnal Sumatra - Pembuktian
perkara PHPU Kabupaten Banyuasin - Perkara No. 72/D. XI/2013 - kembali digelar
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) siang. Dalam persidangan, Termohon
(KPU Kabupaten Banyuasin) menghadirkan sejumlah saksi, beberapa kejadian pun
terungkap dalam persidangan.
Saksi Termohon, Zulkarnaen selaku
Ketua PPK Banyuasin III mengungkap mengenai proses rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9
Juni 2013, mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.00.
“Acara itu dihadiri para anggota
Panwascam, Kapolsek, serta saksi dari pasangan nomor urut 1, nomor urut 3 dan
lainnya. Tapi, yang tanda tangan hasil rekapitulasi suara hanya pasangan nomor
urut 1,” jelas Zulkarnaen kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil
Mochtar.
“Tidak bersedianya saksi pasangan
lainnya menandatangani hasil rekapitulasi suara, karena belum ada perintah dari
atasan mereka,” tambah Zulkarnaen.
Saksi Termohon berikutnya, Ismiardi,
menuturkan kejadian menegangkan di Kelurahan Satrio. Ketika itu ia mendatangi
rumah anggota PPS untuk mengambil formulir C-2 Plano ukuran besar. “Namun
tiba-tiba saya dikepung oleh tim sukses masing-masing pasangan calon.
Jumlahnya tidak sedikit dan bahkan massa,” kata Ismiardi.
Selanjutnya, Ismiardi langsung
mengambil formulir C-2 Plano ukuran besar dan ia langsung naik mobil untuk
membawa formulir itu ke Sekretariat PPK Banyuasin III. Namun ketika ia memasuki
mobil, ia dihadang beberapa anggota tim sukses sehingga mobil yang
ditumpanginya tidak bisa keluar menuju jalan umum.
“Saya dipaksa turun oleh beberapa
tim sukses, pada akhirnya saya langsung menuju tempat berkumpulnya lima
pasangan calon yang hadir pada waktu itu,” jelas Ismiardi.
Beruntung, saat ada petugas
kepolisian yang melindunginya dari kepungan massa, mengarahkan Ismiardi agar
menyerahkan formulir C-2 Plano ke Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Sesudah itu, formulir
C-2 Plano yang dibawa itu langsung diambil oleh Divisi Penindakan dari Panwaslu
Kabupaten Banyuasin.
Selain Zulkarnaen dan Ismiardi, ada
Saksi Termohon bernama Anisatul Mardiah sebagai Ketua KPU Provinsi Sumsel. Ia
menerangkan proses Pemilukada Banyuasin 2013, terkait tidak selesainya
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan dipindahkan ke tingkat
provinsi.
“Alasan dipindahkan, karena saat
rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten terjadi demo oleh sekelompok
massa. Teman-teman kami pun dikepung dan mereka dalam tekanan psikologis untuk
menandatangani SK pendiskualifikasian pasangan nomor urut 1 (Pihak Terkait -
Red.),” cerita Anisatul.
Sebagaimana diketahui, perkara
ini diajukan lima Pemohon yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng (Pemohon
I), Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II),
Pasangan Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan
Idasril (Pemohon IV) dan Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V).
Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan
S.A Supriono. (MK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar