Sabtu, 29 Juni 2013



Saksi KPU Kab. Banyuasin Mengaku Ada Tekanan Dalam Proses Rekapitulasi Suara

Jakarta, Jurnal Sumatra - Pembuktian perkara PHPU Kabupaten Banyuasin - Perkara No. 72/D. XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) siang. Dalam persidangan, Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin) menghadirkan sejumlah saksi, beberapa kejadian pun terungkap dalam persidangan. 
Saksi Termohon, Zulkarnaen selaku Ketua PPK Banyuasin III mengungkap mengenai proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9 Juni 2013, mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.00. 
“Acara itu dihadiri para anggota Panwascam, Kapolsek, serta saksi dari pasangan nomor urut 1, nomor urut 3 dan lainnya. Tapi, yang tanda tangan hasil rekapitulasi suara hanya pasangan nomor urut 1,” jelas Zulkarnaen kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
“Tidak bersedianya saksi pasangan lainnya menandatangani hasil rekapitulasi suara, karena belum ada perintah dari atasan mereka,” tambah Zulkarnaen.
Saksi Termohon berikutnya, Ismiardi, menuturkan kejadian menegangkan di Kelurahan Satrio. Ketika itu ia mendatangi rumah anggota PPS untuk mengambil  formulir C-2 Plano ukuran besar. “Namun tiba-tiba saya dikepung oleh tim sukses masing-masing pasangan calon.  Jumlahnya tidak sedikit dan bahkan massa,” kata Ismiardi.
Selanjutnya, Ismiardi langsung mengambil formulir C-2 Plano ukuran besar dan ia langsung naik mobil untuk membawa formulir itu ke Sekretariat PPK Banyuasin III. Namun ketika ia memasuki mobil, ia dihadang beberapa anggota tim sukses sehingga mobil yang ditumpanginya tidak bisa keluar menuju jalan umum.
“Saya dipaksa turun oleh beberapa tim sukses, pada akhirnya saya langsung menuju tempat berkumpulnya lima pasangan calon yang hadir pada waktu itu,” jelas Ismiardi.
Beruntung, saat ada petugas kepolisian yang melindunginya dari kepungan massa, mengarahkan Ismiardi agar menyerahkan formulir C-2 Plano ke Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Sesudah itu, formulir C-2 Plano yang dibawa itu langsung diambil oleh Divisi Penindakan dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin.
Selain Zulkarnaen dan Ismiardi, ada Saksi Termohon bernama Anisatul Mardiah sebagai Ketua KPU Provinsi Sumsel. Ia menerangkan proses Pemilukada Banyuasin 2013, terkait tidak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan dipindahkan ke tingkat provinsi.
“Alasan dipindahkan, karena saat rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten terjadi demo oleh sekelompok massa. Teman-teman kami pun dikepung dan mereka dalam tekanan psikologis untuk menandatangani SK pendiskualifikasian pasangan nomor urut 1 (Pihak Terkait - Red.),” cerita Anisatul.
 Sebagaimana diketahui, perkara ini diajukan lima Pemohon yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng  (Pemohon I),  Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II),  Pasangan  Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril  (Pemohon IV) dan  Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V).  Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 29 Juni 2013



Saksi KPU Kab. Banyuasin Mengaku Ada Tekanan Dalam Proses Rekapitulasi Suara

Jakarta, Jurnal Sumatra - Pembuktian perkara PHPU Kabupaten Banyuasin - Perkara No. 72/D. XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) siang. Dalam persidangan, Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin) menghadirkan sejumlah saksi, beberapa kejadian pun terungkap dalam persidangan. 
Saksi Termohon, Zulkarnaen selaku Ketua PPK Banyuasin III mengungkap mengenai proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9 Juni 2013, mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.00. 
“Acara itu dihadiri para anggota Panwascam, Kapolsek, serta saksi dari pasangan nomor urut 1, nomor urut 3 dan lainnya. Tapi, yang tanda tangan hasil rekapitulasi suara hanya pasangan nomor urut 1,” jelas Zulkarnaen kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
“Tidak bersedianya saksi pasangan lainnya menandatangani hasil rekapitulasi suara, karena belum ada perintah dari atasan mereka,” tambah Zulkarnaen.
Saksi Termohon berikutnya, Ismiardi, menuturkan kejadian menegangkan di Kelurahan Satrio. Ketika itu ia mendatangi rumah anggota PPS untuk mengambil  formulir C-2 Plano ukuran besar. “Namun tiba-tiba saya dikepung oleh tim sukses masing-masing pasangan calon.  Jumlahnya tidak sedikit dan bahkan massa,” kata Ismiardi.
Selanjutnya, Ismiardi langsung mengambil formulir C-2 Plano ukuran besar dan ia langsung naik mobil untuk membawa formulir itu ke Sekretariat PPK Banyuasin III. Namun ketika ia memasuki mobil, ia dihadang beberapa anggota tim sukses sehingga mobil yang ditumpanginya tidak bisa keluar menuju jalan umum.
“Saya dipaksa turun oleh beberapa tim sukses, pada akhirnya saya langsung menuju tempat berkumpulnya lima pasangan calon yang hadir pada waktu itu,” jelas Ismiardi.
Beruntung, saat ada petugas kepolisian yang melindunginya dari kepungan massa, mengarahkan Ismiardi agar menyerahkan formulir C-2 Plano ke Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Sesudah itu, formulir C-2 Plano yang dibawa itu langsung diambil oleh Divisi Penindakan dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin.
Selain Zulkarnaen dan Ismiardi, ada Saksi Termohon bernama Anisatul Mardiah sebagai Ketua KPU Provinsi Sumsel. Ia menerangkan proses Pemilukada Banyuasin 2013, terkait tidak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan dipindahkan ke tingkat provinsi.
“Alasan dipindahkan, karena saat rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten terjadi demo oleh sekelompok massa. Teman-teman kami pun dikepung dan mereka dalam tekanan psikologis untuk menandatangani SK pendiskualifikasian pasangan nomor urut 1 (Pihak Terkait - Red.),” cerita Anisatul.
 Sebagaimana diketahui, perkara ini diajukan lima Pemohon yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng  (Pemohon I),  Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II),  Pasangan  Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril  (Pemohon IV) dan  Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V).  Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar