Sabtu, 29 Juni 2013



KPU Kabupaten Banyuasin Jelaskan Kesalahan Cetak Formulir C-2 Plano

Jakarta, Jurnal Sumatra - Sidang perkara PHPU  Kabupaten Banyuasin - Perkara No. 72/D.XI/2013 - kembali bergulir pada Rabu (26/6) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).  Dalam persidangan, hadir Termohon, Pihak Terkait dan sejumlah Saksi Pemohon untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang terdahulu.
Pihak Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin) menanggapi sejumlah dalil Pemohon. Bahwa permohonan keberatan Pemohon tidak jelas, disebabkan dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.15 Tahun 2008 dengan Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada, disebutkan bahwa yang menjadi objek permasalahan adalah mengenai sengketa hasil terhadap Pemilukada Kabupaten Banyuasin 2013.
“Namun dalam permohonannya, para Pemohon justru mempermasalahkan terhadap berbagai pelanggaran yang merupakan ranah kewenangan Panwas Pemilukada Kabupaten Banyuasin 2013. Sedangkan dalam pokok permohonan, Pihak Termohon sudah melaksanakan semua tahapan program pemilukada,” kata kuasa hukum Termohon, Suharyono.
Selanjutnya, Pihak Termohon menjelaskan soal kesalahan formulir C-2 Plano yang dilakukan Termohon. Bahwa hal itu tidak benar, karena kesalahan cetak formulir C-2 Plano sudah diperbaiki sebelum hari pencoblosan pada 6 Juli 2013. Dengan demikian, pada hari pencoblosan sudah tidak lagi menggunakan formulir C-2 Plano yang bermasalah. Karena fomulir tersebut sudah ditarik oleh Termohon.
Berikutnya, Termohon menanggapi masalah perpindahan rekapitulasi penghitungan suara dari Banyuasin ke tingkat provinsi. Mengenai hal ini, satu hari sebelum rekapitulasi penghitungan suara, para Pemohon sudah diundang dan diberitahu mengenai perpindahan rekapitulasi yang dilakukan Termohon.   
Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono) menampik tuduhan pelanggaran-pelanggaran Pihak Terkait, seperti didalilkan Pemohon bukan merupakan ranah kewenangan MK, tetapi merupakan ranah kewenangan Panwaslu.
Pihak Terkait juga mengatakan bahwa semua tuduhan Pemohon terhadap Pihak Terkait sulit untuk dibuktikan. Selain itu Pihak Terkait menyampaikan bahwa rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan sesuai tahapan-tahapan KPU Kabupaten Banyuasin. Hal lain, Pihak Terkait membantah tudingan adanya praktik politik uang dan pemberian jam tangan. Pemberian uang dan jam tangan, semata karena menjalin silaturahim dengan warga dan dilakukan jauh sebelum tahap Pemilukada Banyuasin 2013.
Usai Termohon dan Pihak Terkait menanggapi dalil-dalil Pemohon, berlanjut dengan pembuktian para saksi dari Pemohon. Di antaranya, ada Saksi Pemohon bernama Heriyanto sebagai tim sukses pasangan nomor urut 3 di tingkat kabupaten. Ia menerangkan sebagai saksi pasangan nomor urut 3 untuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
“Saat itu masing-masing saksi dari semua pasangan calon mempertanyakan keikutsertaan pasangan urut nomor 1 yang harus dihitung, mengingat KPU Banyuasin sudah membuat keputusan yang menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 sudah didiskualifikasi,” kata Heriyanto. Didiskualifikasinya pasangan tersebut karena ada indikasi kecurangan menjelang pemilukada, sesuai rekomendasi Panwaslu.
Saksi Pemohon berikutnya, Abdul Somad, juga sebagai tim sukses pasangan nomor urut 3. Ia menyampaikan soal ditemukannya formulir C2-Plano yang salah cetak di Desa Satrio, kemudian dilaporkan ke Panwaslu dan dibahas dalam rapat anggota DPRD, yang juga dihadiri oleh pihak Polres dan Kejaksaan.
“Dalam rapat itu, Ketua KPU Banyuasin mengakui adanya salah cetak formulir C2-Plano dan sudah diperbaiki,” tutur Abdul Somad.
Setelah memeriksa sejumlah Saksi Pemohon, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memutuskan untuk menunda sidang hingga esok, Kamis, 27 Juni 2013. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 29 Juni 2013



KPU Kabupaten Banyuasin Jelaskan Kesalahan Cetak Formulir C-2 Plano

Jakarta, Jurnal Sumatra - Sidang perkara PHPU  Kabupaten Banyuasin - Perkara No. 72/D.XI/2013 - kembali bergulir pada Rabu (26/6) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).  Dalam persidangan, hadir Termohon, Pihak Terkait dan sejumlah Saksi Pemohon untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang terdahulu.
Pihak Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin) menanggapi sejumlah dalil Pemohon. Bahwa permohonan keberatan Pemohon tidak jelas, disebabkan dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.15 Tahun 2008 dengan Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada, disebutkan bahwa yang menjadi objek permasalahan adalah mengenai sengketa hasil terhadap Pemilukada Kabupaten Banyuasin 2013.
“Namun dalam permohonannya, para Pemohon justru mempermasalahkan terhadap berbagai pelanggaran yang merupakan ranah kewenangan Panwas Pemilukada Kabupaten Banyuasin 2013. Sedangkan dalam pokok permohonan, Pihak Termohon sudah melaksanakan semua tahapan program pemilukada,” kata kuasa hukum Termohon, Suharyono.
Selanjutnya, Pihak Termohon menjelaskan soal kesalahan formulir C-2 Plano yang dilakukan Termohon. Bahwa hal itu tidak benar, karena kesalahan cetak formulir C-2 Plano sudah diperbaiki sebelum hari pencoblosan pada 6 Juli 2013. Dengan demikian, pada hari pencoblosan sudah tidak lagi menggunakan formulir C-2 Plano yang bermasalah. Karena fomulir tersebut sudah ditarik oleh Termohon.
Berikutnya, Termohon menanggapi masalah perpindahan rekapitulasi penghitungan suara dari Banyuasin ke tingkat provinsi. Mengenai hal ini, satu hari sebelum rekapitulasi penghitungan suara, para Pemohon sudah diundang dan diberitahu mengenai perpindahan rekapitulasi yang dilakukan Termohon.   
Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono) menampik tuduhan pelanggaran-pelanggaran Pihak Terkait, seperti didalilkan Pemohon bukan merupakan ranah kewenangan MK, tetapi merupakan ranah kewenangan Panwaslu.
Pihak Terkait juga mengatakan bahwa semua tuduhan Pemohon terhadap Pihak Terkait sulit untuk dibuktikan. Selain itu Pihak Terkait menyampaikan bahwa rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan sesuai tahapan-tahapan KPU Kabupaten Banyuasin. Hal lain, Pihak Terkait membantah tudingan adanya praktik politik uang dan pemberian jam tangan. Pemberian uang dan jam tangan, semata karena menjalin silaturahim dengan warga dan dilakukan jauh sebelum tahap Pemilukada Banyuasin 2013.
Usai Termohon dan Pihak Terkait menanggapi dalil-dalil Pemohon, berlanjut dengan pembuktian para saksi dari Pemohon. Di antaranya, ada Saksi Pemohon bernama Heriyanto sebagai tim sukses pasangan nomor urut 3 di tingkat kabupaten. Ia menerangkan sebagai saksi pasangan nomor urut 3 untuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
“Saat itu masing-masing saksi dari semua pasangan calon mempertanyakan keikutsertaan pasangan urut nomor 1 yang harus dihitung, mengingat KPU Banyuasin sudah membuat keputusan yang menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 sudah didiskualifikasi,” kata Heriyanto. Didiskualifikasinya pasangan tersebut karena ada indikasi kecurangan menjelang pemilukada, sesuai rekomendasi Panwaslu.
Saksi Pemohon berikutnya, Abdul Somad, juga sebagai tim sukses pasangan nomor urut 3. Ia menyampaikan soal ditemukannya formulir C2-Plano yang salah cetak di Desa Satrio, kemudian dilaporkan ke Panwaslu dan dibahas dalam rapat anggota DPRD, yang juga dihadiri oleh pihak Polres dan Kejaksaan.
“Dalam rapat itu, Ketua KPU Banyuasin mengakui adanya salah cetak formulir C2-Plano dan sudah diperbaiki,” tutur Abdul Somad.
Setelah memeriksa sejumlah Saksi Pemohon, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memutuskan untuk menunda sidang hingga esok, Kamis, 27 Juni 2013. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar