KPU Kabupaten Banyuasin Jelaskan
Kesalahan Cetak Formulir C-2 Plano
Jakarta, Jurnal Sumatra - Sidang
perkara PHPU Kabupaten Banyuasin - Perkara No. 72/D.XI/2013 - kembali
bergulir pada Rabu (26/6) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, hadir Termohon, Pihak Terkait dan sejumlah Saksi Pemohon
untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada
sidang terdahulu.
Pihak Termohon (KPU Kabupaten
Banyuasin) menanggapi sejumlah dalil Pemohon. Bahwa permohonan keberatan
Pemohon tidak jelas, disebabkan dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi
No.15 Tahun 2008 dengan Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada,
disebutkan bahwa yang menjadi objek permasalahan adalah mengenai sengketa hasil
terhadap Pemilukada Kabupaten Banyuasin 2013.
“Namun dalam permohonannya, para
Pemohon justru mempermasalahkan terhadap berbagai pelanggaran yang merupakan
ranah kewenangan Panwas Pemilukada Kabupaten Banyuasin 2013. Sedangkan dalam
pokok permohonan, Pihak Termohon sudah melaksanakan semua tahapan program
pemilukada,” kata kuasa hukum Termohon, Suharyono.
Selanjutnya, Pihak Termohon
menjelaskan soal kesalahan formulir C-2 Plano yang dilakukan Termohon. Bahwa
hal itu tidak benar, karena kesalahan cetak formulir C-2 Plano sudah diperbaiki
sebelum hari pencoblosan pada 6 Juli 2013. Dengan demikian, pada hari
pencoblosan sudah tidak lagi menggunakan formulir C-2 Plano yang bermasalah.
Karena fomulir tersebut sudah ditarik oleh Termohon.
Berikutnya, Termohon menanggapi
masalah perpindahan rekapitulasi penghitungan suara dari Banyuasin ke tingkat
provinsi. Mengenai hal ini, satu hari sebelum rekapitulasi penghitungan suara,
para Pemohon sudah diundang dan diberitahu mengenai perpindahan rekapitulasi
yang dilakukan Termohon.
Sementara itu Pihak Terkait
(Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono) menampik
tuduhan pelanggaran-pelanggaran Pihak Terkait, seperti didalilkan Pemohon bukan
merupakan ranah kewenangan MK, tetapi merupakan ranah kewenangan Panwaslu.
Pihak Terkait juga mengatakan bahwa
semua tuduhan Pemohon terhadap Pihak Terkait sulit untuk dibuktikan. Selain itu
Pihak Terkait menyampaikan bahwa rekapitulasi penghitungan suara sudah
dilakukan sesuai tahapan-tahapan KPU Kabupaten Banyuasin. Hal lain, Pihak
Terkait membantah tudingan adanya praktik politik uang dan pemberian jam
tangan. Pemberian uang dan jam tangan, semata karena menjalin silaturahim
dengan warga dan dilakukan jauh sebelum tahap Pemilukada Banyuasin 2013.
Usai Termohon dan Pihak Terkait
menanggapi dalil-dalil Pemohon, berlanjut dengan pembuktian para saksi dari
Pemohon. Di antaranya, ada Saksi Pemohon bernama Heriyanto sebagai tim sukses
pasangan nomor urut 3 di tingkat kabupaten. Ia menerangkan sebagai saksi pasangan
nomor urut 3 untuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
“Saat itu masing-masing saksi dari
semua pasangan calon mempertanyakan keikutsertaan pasangan urut nomor 1 yang
harus dihitung, mengingat KPU Banyuasin sudah membuat keputusan yang menyatakan
bahwa pasangan nomor urut 1 sudah didiskualifikasi,” kata Heriyanto.
Didiskualifikasinya pasangan tersebut karena ada indikasi kecurangan menjelang
pemilukada, sesuai rekomendasi Panwaslu.
Saksi Pemohon berikutnya, Abdul
Somad, juga sebagai tim sukses pasangan nomor urut 3. Ia menyampaikan soal
ditemukannya formulir C2-Plano yang salah cetak di Desa Satrio, kemudian
dilaporkan ke Panwaslu dan dibahas dalam rapat anggota DPRD, yang juga dihadiri
oleh pihak Polres dan Kejaksaan.
“Dalam rapat itu, Ketua KPU
Banyuasin mengakui adanya salah cetak formulir C2-Plano dan sudah diperbaiki,”
tutur Abdul Somad.
Setelah memeriksa sejumlah Saksi
Pemohon, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
memutuskan untuk menunda sidang hingga esok, Kamis, 27 Juni 2013. (MK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar