Selasa, 10 April 2012

Sabu Senilai Rp12 Juta Dikendalikan dari Lapas

Indralaya, Jurnal Sumatra
 Sabu senilai Rp12 Juta dan 5 butir  ekstasi yang berhasil disita Sat Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) diakui, Edi Izwar (47) diperoleh dari Napi di Penjara Mata Merah Palembang.

Edi Izwar tersangka sabu-sabu ditangkap polisi di rumahnya Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI,  Minggu (8/4/2012) pukul 22.00.

Tukang bentor dan pemain gitaris ini, kepada petugas yang memeriksanya Senin (9/4/2012) mengaku, dirinya mendapatkan sabu dari seorang kurir di luar penjara LP Mata Merah.

"Katanya, sabu ini dikendalikan Fajar, seorang Napi penghuni penjara," kata Edi seraya menyebutkan ia membeli seberat 10 gram seharga Rp 12juta.

Kemudian sabu itu dibaginya ke dalam paket kecil sebanyak 44 paket."Kalau saya jual semuanya dapat uang Rp16 juta jadi saya untung Rp4 juta," ungkap bapak tiga anak ini.

Bahkan, Edi yang memulai bisnis Nakoba setahun lalu ini menambahkan, dirinya terpikat dengan Narkoba karena selama ini, kegiatannya sering di lokasi orgen tunggal kadang juga ikut main musik.

Namun setelah menikmati hasil jadi bandar Narkoba yang menggiurkan, dirinya ketagihan dan terus melakukan bisnis tersebut hingga langkahnya terhenti, setelah dibekuk polisi.

"Saya jual Narkoba ini, memang tidak rutin, kalau ada barang baru jual," ungkapnya seraya menyebutkan dia punya usaha narik bentor (becak motor).

Kapolres OI AKBP Deni Darmapala melalui Kasat Narkoba, Iptu Ihsan yang memimpin langsung penangkapan tersangka ini, Senin (9/4/2012) membenarkan, pengakuan Edi yang menyebutkan mendapat sabu dari seorang penghuni penjara di LP Mata Merah Palembang. (srp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 10 April 2012

Sabu Senilai Rp12 Juta Dikendalikan dari Lapas

Indralaya, Jurnal Sumatra
 Sabu senilai Rp12 Juta dan 5 butir  ekstasi yang berhasil disita Sat Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) diakui, Edi Izwar (47) diperoleh dari Napi di Penjara Mata Merah Palembang.

Edi Izwar tersangka sabu-sabu ditangkap polisi di rumahnya Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI,  Minggu (8/4/2012) pukul 22.00.

Tukang bentor dan pemain gitaris ini, kepada petugas yang memeriksanya Senin (9/4/2012) mengaku, dirinya mendapatkan sabu dari seorang kurir di luar penjara LP Mata Merah.

"Katanya, sabu ini dikendalikan Fajar, seorang Napi penghuni penjara," kata Edi seraya menyebutkan ia membeli seberat 10 gram seharga Rp 12juta.

Kemudian sabu itu dibaginya ke dalam paket kecil sebanyak 44 paket."Kalau saya jual semuanya dapat uang Rp16 juta jadi saya untung Rp4 juta," ungkap bapak tiga anak ini.

Bahkan, Edi yang memulai bisnis Nakoba setahun lalu ini menambahkan, dirinya terpikat dengan Narkoba karena selama ini, kegiatannya sering di lokasi orgen tunggal kadang juga ikut main musik.

Namun setelah menikmati hasil jadi bandar Narkoba yang menggiurkan, dirinya ketagihan dan terus melakukan bisnis tersebut hingga langkahnya terhenti, setelah dibekuk polisi.

"Saya jual Narkoba ini, memang tidak rutin, kalau ada barang baru jual," ungkapnya seraya menyebutkan dia punya usaha narik bentor (becak motor).

Kapolres OI AKBP Deni Darmapala melalui Kasat Narkoba, Iptu Ihsan yang memimpin langsung penangkapan tersangka ini, Senin (9/4/2012) membenarkan, pengakuan Edi yang menyebutkan mendapat sabu dari seorang penghuni penjara di LP Mata Merah Palembang. (srp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar