Rabu, 28 Maret 2012

Lagi Racik Sabu, Oknum PNS Bappeda Ditangkap

Muaraenim,Jurnal Sumatra
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim, Senin (26/3) pukul 21.00 WIB, menangkap Peri Hamdani, 37, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muaraenim.

Warga Jalan Jenderal Sudirman, Talang Jawa Atas,Kelurahan Pasar III, Muaraenim, ini ditangkap saat sedang meracik sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan bersama rekannya, Yan Oktarino,28. Polisi juga menyita satu paket sedang sabu-sabu,alat isap sabu-sabu (bong),dan satu unit sepeda motor Suzuki Trail YT dengan nomor polisi (nopol) B 5215 KP sebagai barang bukti. “Kedua tersangka ditangkap karena sedang meracik sabu di dapur rumah kontrakan Yan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Muaraenim AKP G Parlasro Sinaga.

Parlasro mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap pemasok sabu tersangka serta pelaku lainnya. Penangkapan kedua tersangka berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan milik Yan selalu ramai dan kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Laporan tersebut ditindaklanjuti anggota Satres narkoba Polres Muaraenim dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya, Senin malam,petugas melakukan pengepungan di tempat kontrakan tersebut.

Petugas pura-pura bertamu ke kediaman Yan dengan menggedor pintu dan memanggil nama tersangka. Setelah pintu dibuka, petugas mendapati tersangka Peri sedang berada di dapur, diduga meracik sabu-sabu berikut alat hisapnya (bong). Melihat kedatangan petugas, Peri sempat menyembunyikan sabu dengan menginjaknya dengan kaki kanannya. Melihat gelagat Peri yang tak beranjak dari tempatnya berdiri,salah satu petugas menyenggol Peri hingga nyaris terjatuh.

Karena disenggol, kaki kanan Peri terangkat hingga sabu yang disembunyikannya terlihat. Kepada penyidik, Selasa (27/3), Peri mengatakan, sabu yang dijadikan barang bukti itu dibeli rekannya Yan dari seorang bandar di Muaraenim seharga Rp200.000. Dia mengaku baru tiga bulan terakhir menjadi pengguna sabu. Yan Okta Rino mengaku disuruh Peri untuk membeli sabu.Kemudian,sabu tersebut untuk dipakai bersama di tempat kontrakannya.(snd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 28 Maret 2012

Lagi Racik Sabu, Oknum PNS Bappeda Ditangkap

Muaraenim,Jurnal Sumatra
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim, Senin (26/3) pukul 21.00 WIB, menangkap Peri Hamdani, 37, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muaraenim.

Warga Jalan Jenderal Sudirman, Talang Jawa Atas,Kelurahan Pasar III, Muaraenim, ini ditangkap saat sedang meracik sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan bersama rekannya, Yan Oktarino,28. Polisi juga menyita satu paket sedang sabu-sabu,alat isap sabu-sabu (bong),dan satu unit sepeda motor Suzuki Trail YT dengan nomor polisi (nopol) B 5215 KP sebagai barang bukti. “Kedua tersangka ditangkap karena sedang meracik sabu di dapur rumah kontrakan Yan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Muaraenim AKP G Parlasro Sinaga.

Parlasro mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap pemasok sabu tersangka serta pelaku lainnya. Penangkapan kedua tersangka berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan milik Yan selalu ramai dan kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Laporan tersebut ditindaklanjuti anggota Satres narkoba Polres Muaraenim dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya, Senin malam,petugas melakukan pengepungan di tempat kontrakan tersebut.

Petugas pura-pura bertamu ke kediaman Yan dengan menggedor pintu dan memanggil nama tersangka. Setelah pintu dibuka, petugas mendapati tersangka Peri sedang berada di dapur, diduga meracik sabu-sabu berikut alat hisapnya (bong). Melihat kedatangan petugas, Peri sempat menyembunyikan sabu dengan menginjaknya dengan kaki kanannya. Melihat gelagat Peri yang tak beranjak dari tempatnya berdiri,salah satu petugas menyenggol Peri hingga nyaris terjatuh.

Karena disenggol, kaki kanan Peri terangkat hingga sabu yang disembunyikannya terlihat. Kepada penyidik, Selasa (27/3), Peri mengatakan, sabu yang dijadikan barang bukti itu dibeli rekannya Yan dari seorang bandar di Muaraenim seharga Rp200.000. Dia mengaku baru tiga bulan terakhir menjadi pengguna sabu. Yan Okta Rino mengaku disuruh Peri untuk membeli sabu.Kemudian,sabu tersebut untuk dipakai bersama di tempat kontrakannya.(snd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar