Pangkalan Balai, Jurnal Sumatra
Pelarian Rusli Samsudin alias Gunggung alias Samsudin,27 berakhir. Minggu (8/4), sekitar pukul 14.00 WIB Unit Reskrim dan Polair Polres Banyuasin membekuk warga Jalur 3 Desa Daya Murni di kawasan perairan Muara Sugihan Banyuasin.
Gunggung merupakan satu dari enam tersangka kasus pembunuhan yang mengakibatkan Bedu Arsyad bin Nuhung, warga desa daya Murni Parit 4 Muara Sugihan tewas dengan lima luka bacokan. Satu tersangka lainnya, Ambo Saka, 48 warga Desa Daya Murni RT 01 Parit 1 Jalur 16 Muara Sugihan sudah lebih dahulu tertangkap dan sedang menjalankan hukuman di rumah tanahan Merdeka Palembang. Saat ini, Polres Banyuasin masih melakukan pencarian terhadap lima tersangka lainnya dengan inisial, RN,DA,KU,AD,dan LR.
“Tersangka sudah dua tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Reskrim AKP Suhadiman mewakili Kapolres Banyuasin,AKBP Agus Setiyawan. Tersangka menurut dia, bakal dijerat dengan KUHP Pasal 340 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau kurangan seumur hidup, dan maksimal hukuman mati. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Oktober 2010 silam.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik,peristiwa ini berawal saat dia dan enam temannya menemui korban untuk menyelesaikan permsalahan sengketa lahan. Entah kenapa, akhirnya terjadi cekcok mulut. “Dia langsung marah-marah, dengan mengacungacungkan parang yang dibawa ke arah kami.
Kami emosi, Ambo Saka langsung membacok korban di bagian leher belakang dengan parang Sementara aku yang berada di samping korban juga menusukkan, tapi pakai badik,” ungkapnya. Diakui bapak anak satu ini, selama ini dirinya melarikan diri, dia tinggal tidak menetap di perairan sekitar provinsi Bangka dan berprofesi sebagai nelayan. Bahkan, Gonggong mengaku sangat menyesalkan kejadian pembunuhan tersebut. Sehingga, memutuskan kembali ke desa untuk menyerahkan diri ke polisi, akan tetapi sudah terlebih dahulu tertangkap. (snd)
Pelarian Rusli Samsudin alias Gunggung alias Samsudin,27 berakhir. Minggu (8/4), sekitar pukul 14.00 WIB Unit Reskrim dan Polair Polres Banyuasin membekuk warga Jalur 3 Desa Daya Murni di kawasan perairan Muara Sugihan Banyuasin.
Gunggung merupakan satu dari enam tersangka kasus pembunuhan yang mengakibatkan Bedu Arsyad bin Nuhung, warga desa daya Murni Parit 4 Muara Sugihan tewas dengan lima luka bacokan. Satu tersangka lainnya, Ambo Saka, 48 warga Desa Daya Murni RT 01 Parit 1 Jalur 16 Muara Sugihan sudah lebih dahulu tertangkap dan sedang menjalankan hukuman di rumah tanahan Merdeka Palembang. Saat ini, Polres Banyuasin masih melakukan pencarian terhadap lima tersangka lainnya dengan inisial, RN,DA,KU,AD,dan LR.
“Tersangka sudah dua tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Reskrim AKP Suhadiman mewakili Kapolres Banyuasin,AKBP Agus Setiyawan. Tersangka menurut dia, bakal dijerat dengan KUHP Pasal 340 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau kurangan seumur hidup, dan maksimal hukuman mati. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Oktober 2010 silam.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik,peristiwa ini berawal saat dia dan enam temannya menemui korban untuk menyelesaikan permsalahan sengketa lahan. Entah kenapa, akhirnya terjadi cekcok mulut. “Dia langsung marah-marah, dengan mengacungacungkan parang yang dibawa ke arah kami.
Kami emosi, Ambo Saka langsung membacok korban di bagian leher belakang dengan parang Sementara aku yang berada di samping korban juga menusukkan, tapi pakai badik,” ungkapnya. Diakui bapak anak satu ini, selama ini dirinya melarikan diri, dia tinggal tidak menetap di perairan sekitar provinsi Bangka dan berprofesi sebagai nelayan. Bahkan, Gonggong mengaku sangat menyesalkan kejadian pembunuhan tersebut. Sehingga, memutuskan kembali ke desa untuk menyerahkan diri ke polisi, akan tetapi sudah terlebih dahulu tertangkap. (snd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar