Kamis, 08 Maret 2012
8 Mar Kades Lebungkarangan Ditebas Pakai Parang Panjang
Indralaya, Jurnal Sumatra
Gara-gara persoalan lahan seluas 45 x 100 M di Desa Lebungkarangan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Husni Mubarok (30), Kades Tanjung Lubuk diserang Edi (49), sepupunya sendiri, Rabu (7/3) pukul 10.30.
Peristiwa itu terjadi di lahan yang hendak diurus untuk dijual pemiliknya di Desa Tanjung Lubuk, Indralaya Selatan.
Beruntung Kades tersebut hanya mengalami luka sayatan di tangan, punggung dan muka. Ia dapat diselamatkan para saksi yang ikut ke lahan untuk mengurus tanah tersebut.
Sementara tersangka Edi, usai kejadian langsung diamankan jajaran Polsek Indralaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari Informasi yang dapat di himpun Husni Mubarrok, didatangi warga yang akan membeli tanah seluas 45 x 100 meter milik Basir.
Warga ini minta penjelasan langsung kepada Kades sehingga berlanjut kepada pemeriksaan di lapangan. Namun sebelum ke lokasi tanah, Edi menghadang rombongan dan mengajak mampir ke rumahnya.
Lalu rombongan Kades dan tersangka Edi pergi ke lokasi tanah yang hendak diurus tersebut.
Sesampai di lokasi, tersangka Edi mengatakan tanah tersebut bukan milik Basri tetapi milik Mukrom yang masih sepupu Edi. Namun, Basri memiliki surat tanah sehingga terjadi perdebatan. Karena emosi tersangka Edi meenyerang Kades dengan parang panjang.
Husni Mubarok yang dimintai kesaksiannya di Polsek Indralaya mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Ia tidak menyangka sepupunya tega menyerangnya dengan parang. Padahal dia sendiri hanya sebagai aparat desa yang memberikan pelayanan kepada warga yang ingin menjual tanahnya.
"Saya bingung mengapa dia tega melakukan itu. Padahal kami masih saudara dia masih sepupu saya," jelasnya.
Sementara tersangka Edi yang ditanyai dalam sel Polsek Indralaya seperti merasa tidak bersalah. Bahkan dia menjawab santai. "Ah itu biasa sajalah, namanya juga lelaki jadi biasa saja kalau sampai berkelahi," katanya.
Kapolsek Indralaya AKP Eddi Santoso didampingi Kanit Reskrim, Bripka Defrransyah membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya tersangka sudah diamankan dan terancam pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 3 tahun penjara.(srp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 08 Maret 2012
8 Mar Kades Lebungkarangan Ditebas Pakai Parang Panjang
Indralaya, Jurnal Sumatra
Gara-gara persoalan lahan seluas 45 x 100 M di Desa Lebungkarangan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Husni Mubarok (30), Kades Tanjung Lubuk diserang Edi (49), sepupunya sendiri, Rabu (7/3) pukul 10.30.
Peristiwa itu terjadi di lahan yang hendak diurus untuk dijual pemiliknya di Desa Tanjung Lubuk, Indralaya Selatan.
Beruntung Kades tersebut hanya mengalami luka sayatan di tangan, punggung dan muka. Ia dapat diselamatkan para saksi yang ikut ke lahan untuk mengurus tanah tersebut.
Sementara tersangka Edi, usai kejadian langsung diamankan jajaran Polsek Indralaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari Informasi yang dapat di himpun Husni Mubarrok, didatangi warga yang akan membeli tanah seluas 45 x 100 meter milik Basir.
Warga ini minta penjelasan langsung kepada Kades sehingga berlanjut kepada pemeriksaan di lapangan. Namun sebelum ke lokasi tanah, Edi menghadang rombongan dan mengajak mampir ke rumahnya.
Lalu rombongan Kades dan tersangka Edi pergi ke lokasi tanah yang hendak diurus tersebut.
Sesampai di lokasi, tersangka Edi mengatakan tanah tersebut bukan milik Basri tetapi milik Mukrom yang masih sepupu Edi. Namun, Basri memiliki surat tanah sehingga terjadi perdebatan. Karena emosi tersangka Edi meenyerang Kades dengan parang panjang.
Husni Mubarok yang dimintai kesaksiannya di Polsek Indralaya mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Ia tidak menyangka sepupunya tega menyerangnya dengan parang. Padahal dia sendiri hanya sebagai aparat desa yang memberikan pelayanan kepada warga yang ingin menjual tanahnya.
"Saya bingung mengapa dia tega melakukan itu. Padahal kami masih saudara dia masih sepupu saya," jelasnya.
Sementara tersangka Edi yang ditanyai dalam sel Polsek Indralaya seperti merasa tidak bersalah. Bahkan dia menjawab santai. "Ah itu biasa sajalah, namanya juga lelaki jadi biasa saja kalau sampai berkelahi," katanya.
Kapolsek Indralaya AKP Eddi Santoso didampingi Kanit Reskrim, Bripka Defrransyah membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya tersangka sudah diamankan dan terancam pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 3 tahun penjara.(srp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar