Senin, 05 Maret 2012
5 Mar Seminggu Balik ke Dusun, Romsi Ditangkap Polisi
Indralaya, Jurnal Sumatra
Setelah buron selama 4 tahun, tersangka Romsi (27), warga Dusun III Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (OI) akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres OI, Minggu (4/3/2012) pukul 11.00 di pasar kalangan Desa Pelabuhan Dalam Pemulutan.
Romsi tercatat sebagai buronan terkait kasus penodongan terhadap Subaidah (21) warga Dusun II Desa Muara Dua Pemulutan OI pada 12 Desember 2007 lalu. Ketika itu korban sedang berjalan ditodong tersangka Romsi dengan senjata api mainan.
Ketika itu tersangka Romsi bersama temannya Surek (35) yang sudah ditangkap duluan dan masih menjalani hukuman berhasil merampas dua buah ponsel Nokia milik korbannya.
Tersangka Romsi yang diperiksa polisi mengakui perrbuatannya. Menurutnya, ia tidak menyangka kasus kejahatannya hampir 5 tahun silam masih dibongkar polisi.
"Aku baru seminggu di dusun, selama in mengaku tidak menyangka jika kasus yang dilakukannya pada 2007 lalu masih diselidiki petugas. "Baru seminggu ini saya pulang dari Telang Banyuasin. Namun belum lama pulang, aku pergi ke Muara Telang Banyuasin," ujarnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Effendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan, menyebutkan tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). (srp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Senin, 05 Maret 2012
5 Mar Seminggu Balik ke Dusun, Romsi Ditangkap Polisi
Indralaya, Jurnal Sumatra
Setelah buron selama 4 tahun, tersangka Romsi (27), warga Dusun III Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (OI) akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres OI, Minggu (4/3/2012) pukul 11.00 di pasar kalangan Desa Pelabuhan Dalam Pemulutan.
Romsi tercatat sebagai buronan terkait kasus penodongan terhadap Subaidah (21) warga Dusun II Desa Muara Dua Pemulutan OI pada 12 Desember 2007 lalu. Ketika itu korban sedang berjalan ditodong tersangka Romsi dengan senjata api mainan.
Ketika itu tersangka Romsi bersama temannya Surek (35) yang sudah ditangkap duluan dan masih menjalani hukuman berhasil merampas dua buah ponsel Nokia milik korbannya.
Tersangka Romsi yang diperiksa polisi mengakui perrbuatannya. Menurutnya, ia tidak menyangka kasus kejahatannya hampir 5 tahun silam masih dibongkar polisi.
"Aku baru seminggu di dusun, selama in mengaku tidak menyangka jika kasus yang dilakukannya pada 2007 lalu masih diselidiki petugas. "Baru seminggu ini saya pulang dari Telang Banyuasin. Namun belum lama pulang, aku pergi ke Muara Telang Banyuasin," ujarnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Effendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan, menyebutkan tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). (srp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar