Jakarta, Jurnal Sumatra
Dewan Pers, Jumat siang tadi, resmi meluncurkan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Didahului
pengantar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus
Sudibyo, tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Bagir
Manan, dan juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Dewan
Pers akhirnya meluncurkan pedoman media online itu.
Ini adalah
puncak dari serangkaian diskusi dan pembahasan yang lama diselenggarakan
Dewan Pers dan media massa, khususnya media online, selama
berbulan-bulan.
Pedoman pemberitaan media online ini lalu
ditandatangani juga oleh para pemimpin dan wakil pengelola media online,
termasuk dari Viva News, mediaindonesia.com, Kompas.com,
antaranews.com, dan Tempo.co.
Pedoman pemberitaan media online
memuat 9 poin meliputi ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan
berita, isi buatan pengguna (user generated content), mengenai ralat dan hak jawab, soal pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan ketentuan mengenai sengketa.
"Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional," demikian salah
satu kutipan dari pengantar Dewan Pers untuk pedoman pemberitaan online
ini.(ant)
Jakarta, Jurnal Sumatra
Dewan Pers, Jumat siang tadi, resmi meluncurkan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Didahului
pengantar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus
Sudibyo, tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Bagir
Manan, dan juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Dewan
Pers akhirnya meluncurkan pedoman media online itu.
Ini adalah
puncak dari serangkaian diskusi dan pembahasan yang lama diselenggarakan
Dewan Pers dan media massa, khususnya media online, selama
berbulan-bulan.
Pedoman pemberitaan media online ini lalu
ditandatangani juga oleh para pemimpin dan wakil pengelola media online,
termasuk dari Viva News, mediaindonesia.com, Kompas.com,
antaranews.com, dan Tempo.co.
Pedoman pemberitaan media online
memuat 9 poin meliputi ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan
berita, isi buatan pengguna (user generated content), mengenai ralat dan hak jawab, soal pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan ketentuan mengenai sengketa.
"Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional," demikian salah
satu kutipan dari pengantar Dewan Pers untuk pedoman pemberitaan online
ini.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar