Muara Enim, Jurnal Sumatra
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muara Enim ,dituntut lebih
professional. Salah satunya mengacu dari sistim pelaporan keuangan yang
berbasis standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas public (SAK
ETAP) . Pelaksanaan system pelaporan keuangan tersebut lebih sederhana dan
ringkas .
Wakil
Bupati Muara Enim, H Nurul Aman saat
sosialisasi SAK ETAP yang diikuti perwakilan PDAM se-Sumsel di Hotel Griya Serasan,
Rabu (9/2) lalu. Nurul Aman mengemukakan, pihaknya sangat menekankan kepada direksi PDAM di
samping mengelola instalasi dengan profesional, juga membuat laporan keuangan
yang sesuai standar akuntansi Indonesia.
Hadir sebagai
narasumber dari pejabat yang kompeten di bidangnya. Hadir juga perwakilan dari
BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Menurut Nurul Aman, selama ini
standar akuntansi PDAM mempedomani Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM sehingga dalam pengauditan PDAM
dilaksanakan oleh BPK,BPKB,inspektur mempedomani keputusan menteri tersebut .
Melalui
hal itu dapat menentukan opini apakah PDAM masuk dalam kategori sehat, atau
kurang sehat. Saat ini PDAM Lematang Muara Enim baru melayani 20.786 sambungan
rumah, atau setara dengan 37 persen pelayanan daerah existing .
Pemerintah Kabupaten Muara
Enim, lanjut Wabup akan terus mengalokasikan dana untuk membangun instalasi
PDAM. Dengan harapan sesuai target Millennium Development Goals (MDGs) pada
2015, PDAM dapat melayani 80% penduduk
perkotaan.
Ke depan, kata dia, untuk
pembangunan instalasi PDAM di samping dana dari pemerintah juga diharapkan PDAM
dapat memperoleh dana dari lembaga keuangan .
“Kita
sangat mendukung program pemerintah dalam menargetkan pemenuhan air bersih ke setiap
daerah di Indonesia. Khususnya Kabupaten Muara Enim melalui Pemerintah
Kabupaten Muara Enim mendukung perluasan jaringan instalasi ke setiap daerah,’
kata Nurul .
EGB
Surya Negara, BPKP Sumsel mengatakan,
pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih,
baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perusahaan air minum di
Indonesia khususnya di daerah-daerah dapat terus dilakukan perluasan jaringan .
Sehingga dengan begitu, pemenuhan pelayanan air bersih dapat terjangkau bagi
setiap warga yang ada di daerah di mana masyarakat yang bermukim di suatu
daerah baik kabupaten dan kota dapat menikmatinya. Bukan hanya itu setiap perusahaan air bersih
dapat melakukan akuntabilitas keuangan yang dimiliki .
Seyogyanya,
dengan adanya ketentuan baku mutu dalam keuangan bagi perusahaan air minum
seluruh Indonesia dapat terlaksana dengan baik . Apalagi pelaksanaan keuangan
yang baku standar dalam penerapan keuangan yang sesuai, dalam hal ini BPKB
mengambil peran membantu PDAM dalam strategi akun keuangan Negara tersebut. BPKB
wajib mengawal keuangan negara ini.(Hengki/*****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar