Rabu, 15 Februari 2012

14 Feb PDAM Harus Profesional


Muara Enim, Jurnal Sumatra
Perusahaan  Daerah  Air Minum (PDAM) Muara Enim ,dituntut lebih professional. Salah satunya mengacu dari sistim pelaporan keuangan yang berbasis standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas public (SAK ETAP) . Pelaksanaan system pelaporan keuangan tersebut lebih sederhana dan ringkas .
            Wakil Bupati Muara Enim,  H Nurul Aman saat sosialisasi SAK ETAP yang diikuti perwakilan PDAM se-Sumsel di Hotel Griya Serasan,  Rabu (9/2) lalu. Nurul Aman  mengemukakan, pihaknya  sangat menekankan kepada direksi PDAM di samping mengelola instalasi dengan profesional, juga membuat laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi Indonesia.
  Hadir sebagai narasumber dari pejabat yang kompeten di bidangnya. Hadir juga perwakilan dari BPKP  Provinsi Sumatera Selatan.  Menurut Nurul Aman, selama ini standar akuntansi PDAM mempedomani Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM sehingga dalam pengauditan PDAM dilaksanakan oleh BPK,BPKB,inspektur mempedomani keputusan menteri tersebut .
            Melalui hal itu dapat menentukan opini apakah PDAM masuk dalam kategori sehat, atau kurang sehat. Saat ini PDAM Lematang Muara Enim baru melayani 20.786 sambungan rumah, atau setara dengan  37  persen  pelayanan daerah existing .
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, lanjut Wabup akan terus mengalokasikan dana untuk membangun instalasi PDAM. Dengan harapan sesuai target Millennium Development Goals (MDGs) pada 2015,  PDAM dapat melayani 80% penduduk perkotaan.
Ke depan, kata dia, untuk pembangunan instalasi PDAM di samping dana dari pemerintah juga diharapkan PDAM dapat memperoleh dana dari lembaga keuangan .
            “Kita sangat mendukung program pemerintah dalam menargetkan pemenuhan air bersih ke setiap daerah di Indonesia. Khususnya Kabupaten Muara Enim melalui Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendukung perluasan jaringan instalasi ke setiap daerah,’ kata Nurul .
            EGB Surya Negara,  BPKP Sumsel mengatakan, pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perusahaan air minum di Indonesia khususnya di daerah-daerah dapat terus dilakukan perluasan jaringan . Sehingga dengan begitu, pemenuhan pelayanan air bersih dapat terjangkau bagi setiap warga yang ada di daerah di mana masyarakat yang bermukim di suatu daerah baik kabupaten dan kota dapat menikmatinya.  Bukan hanya itu setiap perusahaan air bersih dapat melakukan akuntabilitas keuangan yang dimiliki .
            Seyogyanya, dengan adanya ketentuan baku mutu dalam keuangan bagi perusahaan air minum seluruh Indonesia dapat terlaksana dengan baik . Apalagi pelaksanaan keuangan yang baku standar dalam penerapan keuangan yang sesuai, dalam hal ini BPKB mengambil peran membantu PDAM dalam strategi akun keuangan Negara tersebut. BPKB wajib mengawal keuangan negara ini.(Hengki/*****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 15 Februari 2012

14 Feb PDAM Harus Profesional


Muara Enim, Jurnal Sumatra
Perusahaan  Daerah  Air Minum (PDAM) Muara Enim ,dituntut lebih professional. Salah satunya mengacu dari sistim pelaporan keuangan yang berbasis standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas public (SAK ETAP) . Pelaksanaan system pelaporan keuangan tersebut lebih sederhana dan ringkas .
            Wakil Bupati Muara Enim,  H Nurul Aman saat sosialisasi SAK ETAP yang diikuti perwakilan PDAM se-Sumsel di Hotel Griya Serasan,  Rabu (9/2) lalu. Nurul Aman  mengemukakan, pihaknya  sangat menekankan kepada direksi PDAM di samping mengelola instalasi dengan profesional, juga membuat laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi Indonesia.
  Hadir sebagai narasumber dari pejabat yang kompeten di bidangnya. Hadir juga perwakilan dari BPKP  Provinsi Sumatera Selatan.  Menurut Nurul Aman, selama ini standar akuntansi PDAM mempedomani Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM sehingga dalam pengauditan PDAM dilaksanakan oleh BPK,BPKB,inspektur mempedomani keputusan menteri tersebut .
            Melalui hal itu dapat menentukan opini apakah PDAM masuk dalam kategori sehat, atau kurang sehat. Saat ini PDAM Lematang Muara Enim baru melayani 20.786 sambungan rumah, atau setara dengan  37  persen  pelayanan daerah existing .
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, lanjut Wabup akan terus mengalokasikan dana untuk membangun instalasi PDAM. Dengan harapan sesuai target Millennium Development Goals (MDGs) pada 2015,  PDAM dapat melayani 80% penduduk perkotaan.
Ke depan, kata dia, untuk pembangunan instalasi PDAM di samping dana dari pemerintah juga diharapkan PDAM dapat memperoleh dana dari lembaga keuangan .
            “Kita sangat mendukung program pemerintah dalam menargetkan pemenuhan air bersih ke setiap daerah di Indonesia. Khususnya Kabupaten Muara Enim melalui Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendukung perluasan jaringan instalasi ke setiap daerah,’ kata Nurul .
            EGB Surya Negara,  BPKP Sumsel mengatakan, pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perusahaan air minum di Indonesia khususnya di daerah-daerah dapat terus dilakukan perluasan jaringan . Sehingga dengan begitu, pemenuhan pelayanan air bersih dapat terjangkau bagi setiap warga yang ada di daerah di mana masyarakat yang bermukim di suatu daerah baik kabupaten dan kota dapat menikmatinya.  Bukan hanya itu setiap perusahaan air bersih dapat melakukan akuntabilitas keuangan yang dimiliki .
            Seyogyanya, dengan adanya ketentuan baku mutu dalam keuangan bagi perusahaan air minum seluruh Indonesia dapat terlaksana dengan baik . Apalagi pelaksanaan keuangan yang baku standar dalam penerapan keuangan yang sesuai, dalam hal ini BPKB mengambil peran membantu PDAM dalam strategi akun keuangan Negara tersebut. BPKB wajib mengawal keuangan negara ini.(Hengki/*****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar