Senin, 30 Januari 2012

KPK : Keterangan Rosa Jadi Alat Bukti

Jakarta, Jurnal SumatraKasus wisma atlet di Palembang masih terus bergema. Apalagi dalam siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengakuan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (16/1/2012) lalu, akan menjadi alat bukti untuk penyidikan lanjutan kasus itu.“Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah, itu jadi keterangan yang jadi alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2012).Sejumlah nama politisi PD mulai Ketua Umum Anas Urbaningrum hingga Menpora Andi Mallarangeng ikut disebutkan Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Nazar. Tak ketinggalan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dikatakan Rosa ikut kecipratan fee 2,5 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet Rp 191 miliar melalui Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhamad El Idris.Menurut Bambang, apa yang dikatakan Rosa dalam persidangan Nazaruddin lebih kuat dibanding apa yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. Setiap keterangan yang disampaikan Rosa itu bisa digunakan oleh penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.Namun, Bambang enggan menjawab saat ditanya, apakah nama-nama yang disebut Rosa tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, hal itu bagian dari tindakan teknis penyidik KPK.Menariknya, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang menyatakan, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin turut meminta fee sebesar 2,5 persen dari total biaya pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai Rp191 miliar.Hal tersebut diungkapkan Rosa saat memberikan kesaksian dalam sidang suap kasus Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa, M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Kuningan,Jakarta Selatan, Senin (16/1). Di daerah itu ada yang minta seperti Gubernur Sumsel minta 2,5 persen, ujar Rosa.Menurut Rosa, fee tersebut diterima Gubernur Sumsel Alex Noerdin dariManager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris. Wanita tersebut mengungkapkan, Alex telah meminta fee sejak proyek Wisma Atlet SEAGames Palembang masih ditenderkan. “Fee juga diberikan juga kepada DPR sebesar 5 persen dan ketua komite dan panitia sebesar tiga persen,” katanya.Rosa melanjutkan, uang fee kepada Gubernur Sumsel juga sebagai jaminan agar pelaksanaan tender bagi PT DGI tidak dipersulit. Ditambahkanya, fee diserahkan langsung oleh El Idris ketika dipanggil ke Palembang. “Karena Gubernur Sumsel, Ketua Komite dan Panitia tidak mau pemberian fee diwakilkan,” katanya.Bukan hanya itu, KPK juga mulai membidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games, setelah berhasil mengungkap praktek penyuapan dalam proyek pengerjaan pembangunan wisma atlet tersebut.“Kita mengembangkan beberapa hal dari kasus wisma atlet. Di antaranya, soal pengadaan wisma atlet itu sendiri, apakah ada aliran dana,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, beberapa hari lalu. Mahyuddin Sangkal Tudingan Rosa Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahyuddin menyangkal dia adalah sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai “Ketua” dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Mindo Rosalina Manulang menyebut Mahyuddin sebagai “Ketua” dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI 16 Januari 2012.“Bukan saya. Tapi mungkin karena saya Ketua Komisi X ya, jadi disebut seperti itu (‘Ketua’),” ujarnya saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2012.Saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Rosa menyerang sejumlah orang. Mahyuddin dituding bekas anak buah Nazar di Permai Grup itu sebagai orang yang selama ini dia sebut “Ketua”. Sang “Ketua” disebut-sebut kecipratan jatah duit proyek senilai Rp 191 miliar dari Angelina Sondakh, anggota Komisi Olahraga. Ihwal aliran dana yang disebut Rosa, Mahyuddin membantah. Ia juga mengklaim, tidak terlibat dalam pembangunan Wisma Atlet, apalagi sampai mengikuti sejumlah pertemuan dengan Angie dan Nazar di luar Senayan. Yang diketahui pihaknya, kata dia, hanya pada tahap mekanisme anggaran.Mahyuddin mengaku siap dimintai keterangan KPK soal ini. “Kan saya sebagai Ketua Komisi X harus bisa menjelaskan soal mekanisme anggaran. Lagi pula ini sudah masuk ranah hukum. Harus dibuktikan benar atau tidaknya tuduhan-tuduhan itu,” ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menindaklanjuti keterangan yang diberikan terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 16 Januari 2012. Rosa memastikan sebutan Bos Besar dan Ketua Besar dalam kasus suap itu masing-masing adalah untuk Anas Urbaningrum, yang kini Ketua Umum Partai Demokrat, dan Mirwan Amir, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR yang juga kader Demokrat. Istilah ini sering dipakai Rosa dalam komunikasi dengan politikus Demokrat, Angelina Sondakh, lewat pesan pendek, dalam konteks pembagian duit dari proyek.“Sekecil apa pun informasi yang muncul di pengadilan, tentu kami tindaklanjuti,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P..Namun, Johan cepat menambahkan, tindak lanjut tidak serta-merta dengan langsung memanggil orang-orang yang disebut tersebut. Semua informasi yang diperoleh dari persidangan akan dikembangkan terlebih dulu, termasuk mencari dukungan fakta dan bukti. “Kalau dibutuhkan, siapa pun bisa dipanggil,” ujar dia.Johan menegaskan, KPK selama ini tidak tinggal diam. Sebagai upaya pengembangan dan penyelidikan baru atas kasus suap Wisma Atlet, sejauh ini KPK telah meminta keterangan Mohammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah. Johan pun memastikan proses pengembangan atas kasus suap Wisma Atlet masih terus berjalan.Rosa kemarin memberi kesaksiannya untuk perkara dengan terdakwa bekas bosnya di Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Selain soal identitas Ketua Besar dan Bos Besar, dia juga menyebut keterlibatan sejumlah nama penerima uang suap.Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga DPR, Mahyuddin, disebutnya kecipratan duit dari proyek senilai Rp 191 miliar lewat Angelina Sondakh. Rosa juga menyebut Grup Permai pernah menyetor Rp 500 juta untuk kepentingan pemenangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di Kongres Partai Demokrat di Bandung, awal 2010 lalu. Hampir semua yang dituding Rosa telah membantah, termasuk Mahyuddin. “Bukan saya. Tapi mungkin karena saya Ketua Komisi, ya, jadi disebut,” katanya kemarin.Sebelumnya Nazaruddin menyebut-nyebut bahwa sosok Ketua Besar adalah Anas Urbaningrum. Sementara Bos Besar dalam kasus suap wisma atlet adalah Mirwan Amir. Dalam berbagai kesempatan Nazar menyebut bahwa Rosa yang lebih tahu identitas Ketua Besar dan Bos Besar dan dia pun berjanji akan mengungkap identitas mereka. Gara-gara ini pula Rosa sempat menerima ancaman pembunuhan dari orang dekat Nazaruddin yang berinisial NSR dan HSY. Pengacara Rosa Mohammad Iskandar mengatakan, pengancam meminta Rosa meringankan posisi Nazar ketika bersaksi di persidangan nanti. Rosa yang berada dalam tekanan itu kemudian meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (js/****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, 30 Januari 2012

KPK : Keterangan Rosa Jadi Alat Bukti

Jakarta, Jurnal SumatraKasus wisma atlet di Palembang masih terus bergema. Apalagi dalam siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengakuan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (16/1/2012) lalu, akan menjadi alat bukti untuk penyidikan lanjutan kasus itu.“Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah, itu jadi keterangan yang jadi alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2012).Sejumlah nama politisi PD mulai Ketua Umum Anas Urbaningrum hingga Menpora Andi Mallarangeng ikut disebutkan Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Nazar. Tak ketinggalan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dikatakan Rosa ikut kecipratan fee 2,5 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet Rp 191 miliar melalui Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhamad El Idris.Menurut Bambang, apa yang dikatakan Rosa dalam persidangan Nazaruddin lebih kuat dibanding apa yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. Setiap keterangan yang disampaikan Rosa itu bisa digunakan oleh penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.Namun, Bambang enggan menjawab saat ditanya, apakah nama-nama yang disebut Rosa tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, hal itu bagian dari tindakan teknis penyidik KPK.Menariknya, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang menyatakan, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin turut meminta fee sebesar 2,5 persen dari total biaya pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai Rp191 miliar.Hal tersebut diungkapkan Rosa saat memberikan kesaksian dalam sidang suap kasus Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa, M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Kuningan,Jakarta Selatan, Senin (16/1). Di daerah itu ada yang minta seperti Gubernur Sumsel minta 2,5 persen, ujar Rosa.Menurut Rosa, fee tersebut diterima Gubernur Sumsel Alex Noerdin dariManager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris. Wanita tersebut mengungkapkan, Alex telah meminta fee sejak proyek Wisma Atlet SEAGames Palembang masih ditenderkan. “Fee juga diberikan juga kepada DPR sebesar 5 persen dan ketua komite dan panitia sebesar tiga persen,” katanya.Rosa melanjutkan, uang fee kepada Gubernur Sumsel juga sebagai jaminan agar pelaksanaan tender bagi PT DGI tidak dipersulit. Ditambahkanya, fee diserahkan langsung oleh El Idris ketika dipanggil ke Palembang. “Karena Gubernur Sumsel, Ketua Komite dan Panitia tidak mau pemberian fee diwakilkan,” katanya.Bukan hanya itu, KPK juga mulai membidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games, setelah berhasil mengungkap praktek penyuapan dalam proyek pengerjaan pembangunan wisma atlet tersebut.“Kita mengembangkan beberapa hal dari kasus wisma atlet. Di antaranya, soal pengadaan wisma atlet itu sendiri, apakah ada aliran dana,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, beberapa hari lalu. Mahyuddin Sangkal Tudingan Rosa Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahyuddin menyangkal dia adalah sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai “Ketua” dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Mindo Rosalina Manulang menyebut Mahyuddin sebagai “Ketua” dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI 16 Januari 2012.“Bukan saya. Tapi mungkin karena saya Ketua Komisi X ya, jadi disebut seperti itu (‘Ketua’),” ujarnya saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2012.Saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Rosa menyerang sejumlah orang. Mahyuddin dituding bekas anak buah Nazar di Permai Grup itu sebagai orang yang selama ini dia sebut “Ketua”. Sang “Ketua” disebut-sebut kecipratan jatah duit proyek senilai Rp 191 miliar dari Angelina Sondakh, anggota Komisi Olahraga. Ihwal aliran dana yang disebut Rosa, Mahyuddin membantah. Ia juga mengklaim, tidak terlibat dalam pembangunan Wisma Atlet, apalagi sampai mengikuti sejumlah pertemuan dengan Angie dan Nazar di luar Senayan. Yang diketahui pihaknya, kata dia, hanya pada tahap mekanisme anggaran.Mahyuddin mengaku siap dimintai keterangan KPK soal ini. “Kan saya sebagai Ketua Komisi X harus bisa menjelaskan soal mekanisme anggaran. Lagi pula ini sudah masuk ranah hukum. Harus dibuktikan benar atau tidaknya tuduhan-tuduhan itu,” ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menindaklanjuti keterangan yang diberikan terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 16 Januari 2012. Rosa memastikan sebutan Bos Besar dan Ketua Besar dalam kasus suap itu masing-masing adalah untuk Anas Urbaningrum, yang kini Ketua Umum Partai Demokrat, dan Mirwan Amir, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR yang juga kader Demokrat. Istilah ini sering dipakai Rosa dalam komunikasi dengan politikus Demokrat, Angelina Sondakh, lewat pesan pendek, dalam konteks pembagian duit dari proyek.“Sekecil apa pun informasi yang muncul di pengadilan, tentu kami tindaklanjuti,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P..Namun, Johan cepat menambahkan, tindak lanjut tidak serta-merta dengan langsung memanggil orang-orang yang disebut tersebut. Semua informasi yang diperoleh dari persidangan akan dikembangkan terlebih dulu, termasuk mencari dukungan fakta dan bukti. “Kalau dibutuhkan, siapa pun bisa dipanggil,” ujar dia.Johan menegaskan, KPK selama ini tidak tinggal diam. Sebagai upaya pengembangan dan penyelidikan baru atas kasus suap Wisma Atlet, sejauh ini KPK telah meminta keterangan Mohammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah. Johan pun memastikan proses pengembangan atas kasus suap Wisma Atlet masih terus berjalan.Rosa kemarin memberi kesaksiannya untuk perkara dengan terdakwa bekas bosnya di Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Selain soal identitas Ketua Besar dan Bos Besar, dia juga menyebut keterlibatan sejumlah nama penerima uang suap.Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga DPR, Mahyuddin, disebutnya kecipratan duit dari proyek senilai Rp 191 miliar lewat Angelina Sondakh. Rosa juga menyebut Grup Permai pernah menyetor Rp 500 juta untuk kepentingan pemenangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di Kongres Partai Demokrat di Bandung, awal 2010 lalu. Hampir semua yang dituding Rosa telah membantah, termasuk Mahyuddin. “Bukan saya. Tapi mungkin karena saya Ketua Komisi, ya, jadi disebut,” katanya kemarin.Sebelumnya Nazaruddin menyebut-nyebut bahwa sosok Ketua Besar adalah Anas Urbaningrum. Sementara Bos Besar dalam kasus suap wisma atlet adalah Mirwan Amir. Dalam berbagai kesempatan Nazar menyebut bahwa Rosa yang lebih tahu identitas Ketua Besar dan Bos Besar dan dia pun berjanji akan mengungkap identitas mereka. Gara-gara ini pula Rosa sempat menerima ancaman pembunuhan dari orang dekat Nazaruddin yang berinisial NSR dan HSY. Pengacara Rosa Mohammad Iskandar mengatakan, pengancam meminta Rosa meringankan posisi Nazar ketika bersaksi di persidangan nanti. Rosa yang berada dalam tekanan itu kemudian meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (js/****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar