Jumat, 03 Februari 2012

6113 Rumah di OI Dapat Bantuan Perbaikan
Indralaya, Jurnal Sumatra
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan  Desa (BPMPD) mengajukan 6.113 rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni ke Kementrian Perumahan Rakyat.  
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPMPD, Kab OI,  Drs H Syamsul Bahri M.Si melalui Kabid Sumber Daya Desa, Pemukiman dan Tekhnologi tepat guna, M. Taufik Hidayat rabu (1/2) kemarin.
Menurutnya, Kab OI merupakan satu dari dua kabupaten di Sumatera selatan yang mendapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni yang merupakan program Kementrian Perumahan Rakyat pusat. “Oleh karena itu, kami diminta untuk mendata dan melaporkan berapa banyak rumah yang tidak layak huni di OI untuk diajukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini akan berlangsung selama tiga tahun yaitu dari tahun 2012 hingga 2014. “Mungkin untuk tahap awal tahun 2012 ini  akan dibantu untuk 1000 unit rumah tak layak huni sisanya akan berlangsung hingga 2014,” ungkapnya.
Dari pendataan yang berlangsung dari November 2011-Januari 2012, pihak BPMPD mencatat sebanyak 6113 rumah yang tidak layak huni dari 16 kecamatan yang ada di Kab. OI.“Ini kita catat yakni rumah yang tidak layak huni atau tidak layak ditempati. Misalnya
pendapatan kepala keluarganya dibawah rata rata, dinding rumahnya dari atap rumbiah sementara lantainya dari tanah atau bambu. Dari hasil ini akan segera dilaporkan ke Kementrian Perumahan Rakyat  Pusat, diharapkan program ini akan segera terealisasi,”ungkapnya. Mengenai mayoritas kecamatan yang sudah masuk didata, Taufik menjelaskan, dari 6113 rumah yang tak layak huni, mayoritas berada di Kecamatan  Pemulutan Induk, Pemulutan Selatan dan Pemulutan Barat.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni ini, baik berupa material atau berupa materi. " Kami sampai saat ini belum tau pasti bentuk bantuan tersebut berbentuk apa,” pungkasnya. (melly)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 03 Februari 2012

6113 Rumah di OI Dapat Bantuan Perbaikan
Indralaya, Jurnal Sumatra
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan  Desa (BPMPD) mengajukan 6.113 rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni ke Kementrian Perumahan Rakyat.  
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPMPD, Kab OI,  Drs H Syamsul Bahri M.Si melalui Kabid Sumber Daya Desa, Pemukiman dan Tekhnologi tepat guna, M. Taufik Hidayat rabu (1/2) kemarin.
Menurutnya, Kab OI merupakan satu dari dua kabupaten di Sumatera selatan yang mendapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni yang merupakan program Kementrian Perumahan Rakyat pusat. “Oleh karena itu, kami diminta untuk mendata dan melaporkan berapa banyak rumah yang tidak layak huni di OI untuk diajukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini akan berlangsung selama tiga tahun yaitu dari tahun 2012 hingga 2014. “Mungkin untuk tahap awal tahun 2012 ini  akan dibantu untuk 1000 unit rumah tak layak huni sisanya akan berlangsung hingga 2014,” ungkapnya.
Dari pendataan yang berlangsung dari November 2011-Januari 2012, pihak BPMPD mencatat sebanyak 6113 rumah yang tidak layak huni dari 16 kecamatan yang ada di Kab. OI.“Ini kita catat yakni rumah yang tidak layak huni atau tidak layak ditempati. Misalnya
pendapatan kepala keluarganya dibawah rata rata, dinding rumahnya dari atap rumbiah sementara lantainya dari tanah atau bambu. Dari hasil ini akan segera dilaporkan ke Kementrian Perumahan Rakyat  Pusat, diharapkan program ini akan segera terealisasi,”ungkapnya. Mengenai mayoritas kecamatan yang sudah masuk didata, Taufik menjelaskan, dari 6113 rumah yang tak layak huni, mayoritas berada di Kecamatan  Pemulutan Induk, Pemulutan Selatan dan Pemulutan Barat.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni ini, baik berupa material atau berupa materi. " Kami sampai saat ini belum tau pasti bentuk bantuan tersebut berbentuk apa,” pungkasnya. (melly)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar