6113 Rumah di
OI Dapat Bantuan Perbaikan
Indralaya, Jurnal Sumatra
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) mengajukan 6.113
rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni ke Kementrian Perumahan
Rakyat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPMPD, Kab OI,
Drs H Syamsul Bahri M.Si melalui Kabid Sumber Daya Desa, Pemukiman dan
Tekhnologi tepat guna, M. Taufik Hidayat rabu (1/2) kemarin.
Menurutnya, Kab OI merupakan satu dari dua kabupaten
di Sumatera selatan yang mendapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni
yang merupakan program Kementrian Perumahan Rakyat pusat. “Oleh karena itu,
kami diminta untuk mendata dan melaporkan berapa banyak rumah yang tidak layak
huni di OI untuk diajukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini akan berlangsung selama
tiga tahun yaitu dari tahun 2012 hingga 2014. “Mungkin untuk tahap awal tahun
2012 ini akan dibantu untuk 1000 unit rumah tak layak huni sisanya akan
berlangsung hingga 2014,” ungkapnya.
Dari pendataan yang berlangsung dari November 2011-Januari
2012, pihak BPMPD mencatat sebanyak 6113 rumah yang tidak layak huni dari 16
kecamatan yang ada di Kab. OI.“Ini kita catat yakni rumah yang tidak layak huni atau tidak layak ditempati. Misalnya
pendapatan kepala keluarganya dibawah rata
rata, dinding rumahnya dari atap rumbiah sementara lantainya dari tanah atau
bambu. Dari hasil ini akan segera dilaporkan ke Kementrian Perumahan Rakyat
Pusat, diharapkan program ini akan segera terealisasi,”ungkapnya. Mengenai mayoritas kecamatan yang sudah masuk didata, Taufik menjelaskan, dari
6113 rumah yang tak layak huni, mayoritas berada di Kecamatan Pemulutan
Induk, Pemulutan Selatan dan Pemulutan Barat.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui
secara pasti bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni ini, baik berupa
material atau berupa materi. " Kami sampai saat ini belum tau pasti bentuk
bantuan tersebut berbentuk apa,” pungkasnya. (melly)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar