Selasa, 09 Juli 2013



Gubernur: Mutasi Eselon Ii Sesuai Mekanisme


     Manado, Jurnal Sumatra - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II menurut keputusan gubernur Nomor 821.2/BKD/SK/112/2013, sudah sesuai mekanisme.
     "Penempatan pelaksana tugas dalam jabatan sekretaris DPRD Sulut sama sekali tidak ada yang salah, semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata gubernur melalui Kepala Bagian Humas, Judhistira Siwu, di Manado, Selasa.
     Menurut mantan Kabag Protokol ini, prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan Pemprov Sulut sudah mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2005.
     Sementara pada pasal 5 dan 6 PP Nomor 100 Tahun 2000 dijelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan tinggi, Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (diklatpim), masa kerja, pangkat dan golongan.
     Jabatan menurut dia, berkaitan dengan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai, sementara berkaitan dengan penilaian pegawai berkaitan dengan kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan serta Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
     Menurut dia, apabila saat ini ada beberapa pengeluhan perihal penempatan Sekretaris DPRD Sulut, John Palandung dikarenakan alasan yang menduga tidak lagi mengakomodasi suara pimpinan dewan, itu keliru.
     "Prinsipnya bapak Gubernur sangat menghormati kepentingan yang ada di DPRD. Dan nama yang diusulkan untuk ditempatkan secara definitif sebagai sekwan saat ini sedang berproses," katanya.
     Namun menurut dia, karena kebutuhan organisasi yang sudah mendesak, di mana sekwan definitif sebelumnya Nixon Watung saat ini sudah menempati jabatan eselon II yang lain, ditempatkanlah Palandung sebagai pelaksana tugas agar tidak terjadi kevakuman organisasi.(antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 09 Juli 2013



Gubernur: Mutasi Eselon Ii Sesuai Mekanisme


     Manado, Jurnal Sumatra - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II menurut keputusan gubernur Nomor 821.2/BKD/SK/112/2013, sudah sesuai mekanisme.
     "Penempatan pelaksana tugas dalam jabatan sekretaris DPRD Sulut sama sekali tidak ada yang salah, semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata gubernur melalui Kepala Bagian Humas, Judhistira Siwu, di Manado, Selasa.
     Menurut mantan Kabag Protokol ini, prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan Pemprov Sulut sudah mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2005.
     Sementara pada pasal 5 dan 6 PP Nomor 100 Tahun 2000 dijelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan tinggi, Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (diklatpim), masa kerja, pangkat dan golongan.
     Jabatan menurut dia, berkaitan dengan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai, sementara berkaitan dengan penilaian pegawai berkaitan dengan kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan serta Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
     Menurut dia, apabila saat ini ada beberapa pengeluhan perihal penempatan Sekretaris DPRD Sulut, John Palandung dikarenakan alasan yang menduga tidak lagi mengakomodasi suara pimpinan dewan, itu keliru.
     "Prinsipnya bapak Gubernur sangat menghormati kepentingan yang ada di DPRD. Dan nama yang diusulkan untuk ditempatkan secara definitif sebagai sekwan saat ini sedang berproses," katanya.
     Namun menurut dia, karena kebutuhan organisasi yang sudah mendesak, di mana sekwan definitif sebelumnya Nixon Watung saat ini sudah menempati jabatan eselon II yang lain, ditempatkanlah Palandung sebagai pelaksana tugas agar tidak terjadi kevakuman organisasi.(antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar