Sabtu, 29 Juni 2013

POLWAN "CANTIK" BRIPTU RANI TERANCAM DIPECAT

      Surabaya, Jurnal Sumatra - Polwan "cantik" dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah YN terancam dipecat, karena sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Kapolda Jatim.
     "Sidang KEPP yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di sela-sela Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu.
     Briptu Rani terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a tentang PTDH juncto Pasal 21 Ayat 3 tentang KEPP, sehingga sidang KEPP memutuskan bahwa Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
     "Kami menyampaikan keputusan itu kepada Kapolda Jatim selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum), tapi keputusan sidang KEPP juga mempersilakan keluarga Briptu Rani untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari untuk menyusun memori banding yang diusulkan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono," ucapnya.
     Ditanya tentang bentuk pelanggaran berat yang dilakukan Briptu Rani, Kabid Humas AKBP Awi Setiyono menegaskan bahwa pelanggaran berat Briptu Rani adalah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak lima kali.
     "Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin itu," ungkapnya.
     Dalam sidang KEPP sebelumnya (27/6), peserta sidang KEPP juga memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan, yaitu mengukur badan anak buahnya untuk keperluan membuat baju (Briptu Rani).
     "Kapolres Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf I tentang KEPP, sehingga dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi. Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim atau dengan tempat tugas yang lebih rendah," tandasnya.
     Terkait sanksi itu, AKBP Eko Puji Nugroho telah menerima putusan itu, termasuk pengakuan telah melakukan aksi mengukur baju anak buahnya, Briptu Rani.
     Sementara itu, Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Samsoeri Mertojoso telah melakukan bakti sosial kesehatan untuk 1.000 orang yang meliputi operasi bibir sumbing untuk 40 orang, operasi katarak untuk 10 orang, khitan massal untuk 50 anak, pelayanan kesehatan umum dan gigi untuk 400 orang, dan donor darah yang diikuti 500 orang. (antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 29 Juni 2013

POLWAN "CANTIK" BRIPTU RANI TERANCAM DIPECAT

      Surabaya, Jurnal Sumatra - Polwan "cantik" dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah YN terancam dipecat, karena sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Kapolda Jatim.
     "Sidang KEPP yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di sela-sela Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu.
     Briptu Rani terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a tentang PTDH juncto Pasal 21 Ayat 3 tentang KEPP, sehingga sidang KEPP memutuskan bahwa Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
     "Kami menyampaikan keputusan itu kepada Kapolda Jatim selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum), tapi keputusan sidang KEPP juga mempersilakan keluarga Briptu Rani untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari untuk menyusun memori banding yang diusulkan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono," ucapnya.
     Ditanya tentang bentuk pelanggaran berat yang dilakukan Briptu Rani, Kabid Humas AKBP Awi Setiyono menegaskan bahwa pelanggaran berat Briptu Rani adalah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak lima kali.
     "Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin itu," ungkapnya.
     Dalam sidang KEPP sebelumnya (27/6), peserta sidang KEPP juga memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan, yaitu mengukur badan anak buahnya untuk keperluan membuat baju (Briptu Rani).
     "Kapolres Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf I tentang KEPP, sehingga dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi. Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim atau dengan tempat tugas yang lebih rendah," tandasnya.
     Terkait sanksi itu, AKBP Eko Puji Nugroho telah menerima putusan itu, termasuk pengakuan telah melakukan aksi mengukur baju anak buahnya, Briptu Rani.
     Sementara itu, Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Samsoeri Mertojoso telah melakukan bakti sosial kesehatan untuk 1.000 orang yang meliputi operasi bibir sumbing untuk 40 orang, operasi katarak untuk 10 orang, khitan massal untuk 50 anak, pelayanan kesehatan umum dan gigi untuk 400 orang, dan donor darah yang diikuti 500 orang. (antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar